Lima Ketua Umum Partai Politik yang Ditangkap KPK, dari Kasus Impor Daging hingga Jual Beli Jabatan

Berikut daftar lima ketua umum partai politik yang saat ini menjadi tahanan KPK.

Abdul Qodir/Tribunnews.com
Gedung KPK 

TRIBUNPALU.COM - Penangkapan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah daftar panjang ketua partai politik yang menjadi tahanan KPK.

Romahurmuziy ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Sebelum penangkapan Romahurmuziy, KPK telah menangkap beberapa ketua umum partai politik (ketum parpol).

Romahurmuziy Ditangkap KPK, Bukti Pejabat Korup Tak Kebal Hukum

Berikut lima daftar ketum parpol yang pernah ditangkap oleh KPK:

1. Luthfi Hasan Ishaaq (Ketum PKS)

Luthfi Hasan Ishaaq yang merupakan ketum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi pimpinan parpol pertama yang ditangkap oleh KPK.

Luthfi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pemberian rekomendasi kuota impor daging kepada kementerian Pertanian.

Luthfi ditangkap dalam OTT di Hotel Le Mariden, Jakarta, Selasa (29/1/2013).

Dalam penangkapan tersebut pihak KPK menemukan dua barang bukti.

"Kami juga menemukan dua alat bukti yang berhubungan dengan anggota DPR atas nama LHI," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (30/1/2013), dikutip TribunPalu.com dari Tribunnews.com.

Atas perbuatannya tersebut, Luthfi harus menjalani hukuman penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

2. Anas Urbaningrum (Ketum Demokrat)

Ketua umum paratai politik kedua yang menjadi tahanan KPK adalah Anas Urbaningrum.

Anas Urbaningrum yang saat itu menjabat sebagai pimpinan partai Demokrat ditangkap KPK atas kasus korupsi dan pencucian uang proyek pembangunan GOR Hambalang.

Dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018), Anas sempat menghebohkan publik karena menantang jaksa KPK unutk melakukan sumpah kutukan.

"Karena itu atas nama pencarian keadilan, termohon yakin betul dengan yang disampaikan, kami yakin dengan yang kami iktiarkan. Mohon berkenan yang mulia saya dan termohon (jaksa KPK) melakukan sumpah kutukan diantara kami siapa yang benar siapa yang salah. Atas nama tuhan saya yakin, kalau salah dialah yang akan mendapatkan kutukan," papar Anas, dikutip TribunPalu.com dari TribunJakarta.com.

Akhirnya Anas dinyatakan terbukti bersalah dan harus menjalani vonis hukuman penjara selama 14 tahun.

3. Suryadharma Ali (Ketum PPP)

Suryadharma Ali merupakan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pertama yang harus menjadi tahanan KPK karena kasus korupsi dana haji.

Kasus tersebut terjadi saat Suryadharma Ali menjabat sebagai Menteri Agama.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan dalam penyelanggaraan haji.

Suryadharma Ali terbukti mengajak 33 orang untuk berangkat haji, di antaranya adalah istri pejabat Kementerian Agama.

Selain itu kuota haji juga diberikan kepada wartawan.

Akibat tindakannya tersebut, Suryadharma Ali merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Suryadharma Ali dijerat dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

4. Setya Novanto (Ketum Golkar)

Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) juga menajdi satu di antara pimpinan partai yang harus menjadi tahanan KPK.

Setya Novanto terlibat dalam kasus korupsi KTP elektronik saat sedang menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, banyak drama yang dilakuka olehnya, seperti menghilang dari rumah hingga kecelakaan karena menabrak tiang listrik.

Namun akhirnya Setya Novanto berhasil ditangkap KPK.

Akibat perbuatannya tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 triliun.

Setya Novanto dijerat dengan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

5. Romahurmuziy (Ketum PPP)

Ketua PPP, Romahurmuziy terjerat kasus korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.

Roharmuziy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama kelima temannya yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur; MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik; ANY, asisten RMY; AHB, calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP; dan S, sopir MFQ dan AHB.

Dalam OTT tersebut, pihak KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar RP 156.758.000.

Pria yang akrab disapa Romi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

KPK menjeratnya dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang Undang nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Romi sempat menuliskan surat terbuka untuk Indonesia.

(TribunPalu.com/Lita Andari Susanti)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved