Inilah Alur Perdagangan Ilegal Komodo dari Indonesia ke Luar Negeri
Sindikat perdagangan satwa dilindungi ini mengirim komodo dari Pulau Rinca Flores menuju ke Surabaya, kemudian menuju ke Pelabuhan Perak Surabaya.
Komodo itu dititipkan ke sopir travel menuju ke Jakarta.
Kemudian, diangkut melalui bus antar Provinsi menuju Medan atau Pekanbaru.
Komodo dipindahkan ke sebuah kandang berukuran kecil menggunakan Kapal Ferry menuju Pulau Batam.
Beberapa hari komodo di rawat di Batam lalu dibawa kurir melalui pelabuhan penyeberangan menggunakan Kapal Ferry ke Malaysia.
Komodo diterima kurir travel di Malaysia diangkut menuju ke perbatasan Thailand. Sesampainya disana komodo diterima kurir lalu dibawa menuju ke pasar hewan Thailand.
"Kita masih menunggu hasil forensik patut diduga bahkan lebih dari 41 komodo yang telah keluar diperdagangkan ke luar negeri," ungkap Yusep kepada Tribunjatim.com
Yusep menambahkan perdagangan komodo sudah berlangsung dari 2016 hingga 2019.
Tersangka VS mendatangkan 41 komodo dari Flores dikirim ke Surabaya.
Lalu, tersangka Afandi merawat 20 ekor komodo dan tersangka Rizalla 18 ekor komodo.
Selanjutnya, satwa dilindungi itu diterima tersangka Rizky empat ekor komodo, BMY (DPO) empat ekor komodo, Andika Wibisiono 10 ekor komodo dan DNN (DPO) lima ekor komodo.
Tersangka Rizalla menjual komodo melalui Facebook. Dua ekor komodo dibeli Mr Chien dan Mr Wangsel asal Vietnam.
"Tadi telah disampaikan ada satu paspor yang merupakan bukti bahwa yang bersangkutan terhubung dengan jaringan internasional," pungkas Yusep.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Inilah Alur Perdagangan Hewan Endemik Komodo dari Indonesia ke Luar Negeri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/anakan-komodo-yang-diperjuabelikan.jpg)