7 Fakta Kasus Pelanggaran Pemilu Adelia Pasha, Sempat Bawa Saksi Pembela hingga Tak Ajukan Banding
Adelia Pasha alias Dellia Wilhelmina Pasha telah sah dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi pemilu 2019.
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu pasal 42 ayat 2, dinyatakan bahwa rapat umum dapat dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya, telah nyata dan jelas bahwa kegiatan pelantikan PUAN Kabupaten Poso yang mengandung unsur kampanye dilakukan di lapangan Sintuvu Maroso, Kota Poso.
Sehingga, pelaksanaan pelantikan DPD PUAN tersebut terkualifikasi sebagai kampanye rapat umum.
• Dijatuhi Teguran Tetulis pada Sidang Bawaslu, Adelia Pasha Mengaku Tidak akan Banding
• Adelia Pasha Terbukti Melakukan Pelanggaran Pemilu 2019, Bawaslu Berikan Teguran Tertulis
Di tempat pelaksanaan kegiatan, terdapat mobil branding dan rombongan menggunakan jaket yang memuat citra diri Caleg DPR RI atas nama Dellia Wihelmina Pasha, serta spanduk yang memuat logo PAN dan angka 12 yang menyerupai huruf 'R'.
Simbol itu baru digunakan setelah penetapan PAN sebagai peserta pemilu dan sering juga digunakan pada alat peraga kampanye.

5. Adelia Pasha sempat membawa saksi pembela.
Dalam sidang hari Senin (25/3/2019), Adelia Pasha hadir membawa saksi pembela, atas nama Muhaimin Yunus Hadi, selaku Ketua Pengurus Wilayah Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Poso, Provinsi Sulteng.
Muhaimin Yunus, saat memberikan kesaksiannya mengatakan, pada pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah Perempuan Amanat Nasional (DPD-PUAN) Kabupaten Poso, Dellia Wihelmina Pasha sama sekali tidak menyampaikan orasi politik atau kampanye saat memberikan sambutan.
Muhaimin juga menambahkan, Adelia Pasha tidak menggunakan mobil branding caleg.
• Disidang Karena Dugaan Melanggar Aturan Pemilu, Ini Keterangan Saksi Pembela Adelia Pasha Ungu
6. Teguran tertulis dari Bawaslu.
Adelia Pasha alias Dellia Wihelmina Pasha, dinyatakan secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu 2019, Senin (1/4/2019).
Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Darmiati, Adelia Pasha alias Dellia Wihelmina Pasha dijatuhi teguran tertulis.
7. Adelia Pasha tidak mengajukan banding.
Menanggapi sanksi teguran tertulis yang dijatuhkan oleh Bawaslu, Adelia Pasha alias Dellia Wihelmina Pasha mengaku menerima putusan majelis sidang dan tidak akan melakukan banding.
"Kayaknya nggak usah sih, karena ini cuma administrasi saja. Jadi kita anggap ini sudah selesai, dan kita berjalan lagi aja," ujarnya, usai mengikuti sidang putusan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.
(TribunPalu.com/Rizki A. Tiara)