Kabar Seleb

Kritik Kuasa Hukum Nikita Mirzani Setelah Kliennya Dituntut 11 Tahun Penjara: Melebihi Koruptor

Tuntutan 11 tahun penjara terhadap aktris Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU memicu kritik keras dari kuasa hukumnya.

Editor: Lisna Ali
Grid.ID/ Ulfa Lutfia
SIDANG NIKITA MIRZANI - Tuntutan 11 tahun penjara terhadap aktris Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU memicu kritik keras dari kuasa hukumnya. 

TRIBUNPALU.COM - Tuntutan 11 tahun penjara terhadap aktris Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU memicu kritik keras dari kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menyebut tuntutan itu sangat tidak proporsional, bahkan menyamakan kliennya diancam hukuman seberat vonis untuk seorang koruptor atau pembunuh.

“Tuntutan 11 tahun ya, itu bukan tuntutan yang ringan tentunya,” ujar Usman, dikutip Tribunnews dari YouTube Seleb On Cam, Sabtu (11/10/2025). 

Ia bahkan menyamakan hukuman itu dengan kejahatan tingkat tinggi.

“Itu tuntutan yang seperti layaknya seorang koruptor, ya," tambahnya.

Baca juga: Harga Emas Sabtu 11 Oktober 2025, Emas Antam Naik di Akhir Pekan Segram Tembus Rp 2,299,000

Usman melanjutkan, tuntutan 11 tahun itu juga setara dengan hukuman bagi teroris dan pembunuh.

Menurut Usman, perkara yang menjerat kliennya sebenarnya merupakan kasus sederhana.

“Kasus ini simpel ya. Persoalannya adalah terkait dengan adanya duit Rp4 miliar. Di mana duit Rp4 miliar itu adalah duit hasil kesepakatan. Ya, hasil kesepakatan itu kita sudah buktikan di pengadilan,” jelasnya.

Inti persoalannya adalah terkait dugaan Pemerasan uang sebesar Rp 4 miliar.

Usman menegaskan bahwa uang Rp 4 miliar tersebut adalah hasil kesepakatan kedua belah pihak.

Keterangan pelapor, Reza Gladys, di persidangan dinilai memperkuat pembelaan Nikita terkait adanya kesepakatan uang.

"Kalau itu sudah adalah uang sepakat, maka apalagi yang dipermasalahkan?” tutup Usman.

Baca juga: Anggota DPD RI Andhika Amir Kecam Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Banggai Kepulauan

Hal Memberatkan dan Meringankan 11 Tahun Bui Nikita Mirzani

Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa membacakan tuntutan.

Jaksa juga menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan Nikita dianggap merusak nama baik dan martabat orang lain.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved