Kabar Seleb
Kritik Kuasa Hukum Nikita Mirzani Setelah Kliennya Dituntut 11 Tahun Penjara: Melebihi Koruptor
Tuntutan 11 tahun penjara terhadap aktris Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU memicu kritik keras dari kuasa hukumnya.
TRIBUNPALU.COM - Tuntutan 11 tahun penjara terhadap aktris Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU memicu kritik keras dari kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menyebut tuntutan itu sangat tidak proporsional, bahkan menyamakan kliennya diancam hukuman seberat vonis untuk seorang koruptor atau pembunuh.
“Tuntutan 11 tahun ya, itu bukan tuntutan yang ringan tentunya,” ujar Usman, dikutip Tribunnews dari YouTube Seleb On Cam, Sabtu (11/10/2025).
Ia bahkan menyamakan hukuman itu dengan kejahatan tingkat tinggi.
“Itu tuntutan yang seperti layaknya seorang koruptor, ya," tambahnya.
Baca juga: Harga Emas Sabtu 11 Oktober 2025, Emas Antam Naik di Akhir Pekan Segram Tembus Rp 2,299,000
Usman melanjutkan, tuntutan 11 tahun itu juga setara dengan hukuman bagi teroris dan pembunuh.
Menurut Usman, perkara yang menjerat kliennya sebenarnya merupakan kasus sederhana.
“Kasus ini simpel ya. Persoalannya adalah terkait dengan adanya duit Rp4 miliar. Di mana duit Rp4 miliar itu adalah duit hasil kesepakatan. Ya, hasil kesepakatan itu kita sudah buktikan di pengadilan,” jelasnya.
Inti persoalannya adalah terkait dugaan Pemerasan uang sebesar Rp 4 miliar.
Usman menegaskan bahwa uang Rp 4 miliar tersebut adalah hasil kesepakatan kedua belah pihak.
Keterangan pelapor, Reza Gladys, di persidangan dinilai memperkuat pembelaan Nikita terkait adanya kesepakatan uang.
"Kalau itu sudah adalah uang sepakat, maka apalagi yang dipermasalahkan?” tutup Usman.
Baca juga: Anggota DPD RI Andhika Amir Kecam Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Banggai Kepulauan
Hal Memberatkan dan Meringankan 11 Tahun Bui Nikita Mirzani
Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa membacakan tuntutan.
Jaksa juga menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan Nikita dianggap merusak nama baik dan martabat orang lain.
Sahabat Bongkar Alasan Ammar Zoni Jadi Pengedar di Rutan, Tepis Isu Kekurangan Uang |
![]() |
---|
Ammar Zoni Jadi Penampung Narkoba di Lapas, Keluarga Kecewa, Rencana Bebas Kandas |
![]() |
---|
Terjerat Lagi, Kejari Jakpus Sebut Masa Tahanan Ammar Zoni Kemungkinan Ditambah |
![]() |
---|
Perjalanan Cinta Amanda Manopo dan Kenny Austin hingga Resmi Menikah Hari Ini |
![]() |
---|
Dituntut 11 Tahun, Nikita Mirzani Malah Tertawa, Jamin Dirinya Bakal Divonis Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.