Peringati Isra Miraj di Palu, Polres dan Pemkot Gelar Tabligh Akbar

Dalam rangka memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, Kepolisian Resor (Polres) Palu dan Pemerintahan Kota (Pemkot) Palu menggelar tabligh akbar

Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin
Kapolda Sulteng Brigjen Polisi Lukman Wahyu Hariyanto, Kapolres Palu AKBP Mujianto, Wali Kota Palu Hidayat, saat menghadiri tabligh akbar memperingati Isra Miraj di Palu, Rabu (3/4/2019) malam. 

TRIBUNPALU.COM, PALU -- Dalam rangka memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, Kepolisian Resor (Polres) Palu dan Pemerintahan Kota (Pemkot) Palu menggelar tabligh akbar, Rabu (3/4/2019) pukul 20.34 wita.

Tabligh akbar itu dilaksanakan di Lapangan Vatulemo, Jalan Moh Yamin Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore.

Dalam acara tabligh akbar itu, turut hadir Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng, Brigjen Polisi Lukman Wahyu Hariyanto, Kapolres Palu AKBP Mujianto, Gubernur Sulteng yang diwakili Asisten I Gubernur Sulteng Mulyono. Wali Kota Palu Hidayat, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Zainal Abidin, serta sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) di Sulteng.

Tabligh diawali dengan pembacaan ayat suci alquran oleh qariah.

Kapolres Palu, AKBP Mujianto mengatakan, melalui tabligh akbar itu pihaknya mengajak warga Kota Palu untuk meningkatkan tali silaturahmi dan persaudaraan.

"Dengan menjaga kesatuan dan persatuan bangsa, dalam menghadapi pesta demokrasi, yang aman, damai, dan sejuk," ujarnya.

Warga Kota Palu lanjutnya, harus menghadapi pemilu 2019 tanpa terpancing berita ujaran kebencian dan hoax.

Melalui Isra Miraj itu juga kata Mujianto, selain untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan, juga diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polres Palu.

"Pada sebelum, selama, dan paska pelaksanaan pemilu 2019, yang nantinya diselenggarakan 17 April," jelasnya.

Olehnya itu, dia menghimbau agar warga tidak mudah terpancing dan terprovokasi oleh ujaran kebencian dan hoax yang kini marakndi media sosial.

"Dan jangan mudah menyebarkan berita ujaran kebencian dan hoax di medsos, karena akan ada hukum yang bisa merugikan warga yang menyebarkan," terangnya. (TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved