Palu Hari Ini

Aksi Solidaritas Wartawan Palu Menyala, Suarakan Penolakan Gugatan Rp 200 Miliar terhadap Tempo

Berbekal spanduk dan berbagai poster para jurnalis, secara bergantian melakukan orasi sambil membagi selebaran kepada pejalan kaki.

Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Handover
AKSI MIMBAR BEBAS - Puluhan jurnalis dari berbagai platform media menggelar aksi mimbar bebas, depan Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi tengah, bersamaan dengan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), Jl Prof Moh Yamin, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Minggu (16/11/2025). 

TRIBUNPALU.COM - Puluhan jurnalis dari berbagai platform media menggelar aksi mimbar bebas, depan Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi tengah, bersamaan dengan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), Jl Prof Moh Yamin, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Minggu (16/11/2025).

Berbekal spanduk dan berbagai poster para jurnalis, secara bergantian melakukan orasi sambil membagi selebaran kepada pejalan kaki melintas area kawasan.

Aksi mimbar bebas oleh sejumlah organisasi pers bersama kelompok masyarakat sipil tergabung dalam Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng merupakan bentuk dukungan terhadap Tempo tengah digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Baca juga: Cegah Sertipikat Ganda, Menteri ATR/BPN Imbau Pemilik Tanah Lama Segera Mutakhirkan Data

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu Agung Sumandjaya mengatakan, gugatan Amran Sulaiman ke Pengadilan Jakarta Selatan, sangat mencederai konstitusional.

Pihaknya mengambil depan kantor Pengadilan Tinggi sebagai titik aksi mimbar bebas, memberi kesan agar Pengadilan Jakarta Selatan menolak gugatan Amran.

" Agar pengadilan Jakarta Selatan, menolak gugatan Amran, sebab bila gugatan tersebut dikabulkan akan menjadi yurisprudensi bagi pejabat negara lainnya melakukan hal serupa," harap Agung.

Koordinator lapangan Muhajir mengatakan, sengketa pers Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan Tempo bermula dari aduan terhadap pemberitaan Tempo berjudul "Poles Poles Beras Busuk yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 15 Mei 2025.

Baca juga: Kolaborasi Bersama KPK, Wamen Ossy Tekankan Layanan Pertanahan Harus Bersih dari Penyimpangan

Judul tersebut, kata Muhajir, mewakili artikel mengungkap penyerapan gabah oleh Bulog melalui kebijakan any quality dengan harga tetap Rp 6.500 per kilogram.

Akibat kebijakan ini, petani menyiram gabah berkualitas bertambah berat.

Gabah diserap Perum Bulog pun menjadi rusak.

Kerusakan gabah juga diakui Menteri Pertanian ,seperti dalam kutipan artikel berjudul "Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor  Cadangan Beras Sepanjang Sejarah."

Muhajir mengatakan, sengketa ini sudah dibawa ke Dewan Pers sebagai lembaga berwenang menangani sengketa pers.

Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi)

Baca juga: Rakorda Alkhairat di Sigi Bahas Penguatan Jejaring Pendidikan dan Dakwah Lintas Daerah

"PPR tersebut merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo telah memenuhi rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2x24 jam," kata Muhajir.

Namun, kata Pemilik Kabar Sulteng tersebut, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt:G/2025/PN JKT SEL, menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum menyebabkan kerugian materil dan immaterial bagi Kementerian Pertanian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved