Dapat Honor dari Pesantren, Hotman Paris Akan Sumbangkan Semuanya untuk Siswi Korban Penganiayaan
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku akan menyumbangkan seluruh honornya yang ia terima dari sebuah pesantren untuk siswi SMP korban penganiayaan
Penulis: Wahid Nurdin | Editor: Wahid Nurdin
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku akan menyumbangkan seluruh honornya yang ia terima dari sebuah pesantren untuk siswi SMP korban penganiayaan di Pontianak.
TRIBUNPALU.COM - Kasus dugaan pengeroyokan siswi SMP di Pontianak yang dilakukan sejumlah murid SMA menjadi perhatian publik.
Mulai dari masyarakat biasa hingga para tokoh publik.
Banyak selebritas tanah air yang mengungkapkan dukungannya melalui akun media sosial mereka, mulai Gading Marten, Rossa, Titi Kamal, Atta Halilintar dan masih banyak lagi.
Pengacara Hotman Paris Hutapea juga menyuarakan suaranya dengan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengambil sikap tegas terkait kasus tersebut.
Menurutnya, jika Presiden Jokowi berbicara di televisi agar kasus yang menimpa AU segera disidik maka hukum akan cepat berjalan.
"Hanya dengan satu kalimat apabila bapak presiden RI bapak Jokowi berbicara di televisi agar kasus Audrey Pontianak segera disidik dan ditangkap pelakunya maka hukum akan cepat berjalan," ucapnya dalam video yang diunggah diakun Instagramnya, Rabu (10/4/2019) pagi.
Tak hanya meminta Presiden Jokowi untuk merespon kasus tersebut, Hotman Paris juga mengaku akan menyumbangkan honornya untuk keluarga korban.
Ia mengatakan bahwa barusaja mendapatkan honor dari salah satu pesantren di Jombang, dan akan menyumbangkan seluruhnya kepada keluarga korban.
"Kepada para keluarga korban, saya baru dapat honor dari pesantren Tebu Ireng Jombang. Itu semua honor akan saya sumbangkan kepada ibu dari korban sebagai awal perlawanan hukum," ucapnya mengakhiri video tersebut.
Dalam video selanjutnya, Hotman Paris mengungkapkan meskipun pelaku masih remaja bukan berarti bisa lepas dari jerat hukum.
"Salam subuh dari kediaman Hotman Paris. Kepada Bapak Presiden RI Bapak Jokowi. Inilah kesempatan paling bagus untuk Bapak bersuara dalam kasus Audrey."
"Agar para pelaku yang diduga sebagai penganiaya dari kasus Audrey segera ditangkap dan diadili.
"Bagaimana bisa dibebaskan tidak ditangkap segera. Orang yang diduga mencolok kemaluan dari seorang wanita muda."
"Walaupun dia masih dibawah umur tetap bisa diadili, bukankah ada peradilan anak?"
Siswi SMP Pontianak, Au (14) adalah korban pengeroyokan siswi SMA di dua tempat berbeda.
Akibat pengeroyokan itu, Au harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Pengeroyakan terhadap Au, bermula saat korban dijemput satu di antara oknum di kediaman kakeknya.
Oknum terduga pelaku yang merupakan siswi pelajar SMA ini meminta korban mempertemukan dengan kakak sepupunya, P dengan alasan ada yang ingin dibicarakan.
Au yang tidak mengenal para oknum menyanggupi hal itu dan menemui P bersama oknum terduga pelaku.
Setelah bertemu P, oknum yang menjemput ternyata tak sendiri.
Ada empat orang lain yang kemudian membawa Au dan P ke tempat sepi di Jalan Sulawesi.
• Beri Dukungan, Ifan Seventeen Jenguk Siswi SMP Korban Penganiayaan di Pontianak
Kakak sepupu korban kemudian terlibat baku hantam dengan oknum berinisial D.
Sementara tiga teman D melakukan kekerasan terhadap Au.
Korban di-bully, rambutnya dijambak dan disiram menggunakan air.
Bahkan kepala korban dibenturkan ke aspal, dan perut korban diinjak.
Ada tiga oknum yang diduga melakukan kontak fisik dengan korban Au.
Sementara itu, ada sembilan siswi lain yang menyaksikan kejadian tersebut, sambil tertawa, tanpa berupaya menolong korban.
Korban dianiaya di dua lokasi, selain di Jalan Sulawesi dan di Taman Akcaya.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku meninggalkan korban begitu saja.
Sebelum meninggalkan korban, pelaku sempat menyampaikan ancaman agar apa yang dialami korban tak mengadukan apa yang dialami.
"Ada ancaman pelaku, kalau sampai mengadu ke orangtuanya, akan mendapatkan perlakuan lebih parah lagi," kata Wakil Ketua KPPAD, Tumbur Manalu.
Menurut Tumbur, persoalan awalnya dipicu masalah cowok.
Menurut informasi yang diperoleh pihaknya, mantan pacar kakak sepupu korban ini sekarang pacaran dengan oknum pelaku penganiayaan ini.
Mereka ribut di media sosial, saling komentar sehingga pelaku menjemput korban karena kesal terhadap komentar itu.
Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban mengalami muntah.
Bahkan saat ini korban bahkan dirawat di rumah sakit dan sudah dilakukan rontgen tengkorak kepala dan dada.
Penganiayaan yang dilakukan pelaku juga membuat korban mengalami trauma.
Menurut keterangan keluarga korban, Au sering mengigau seolah-olah masih dalam penganiayaan.
Pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini ke jalur hukum, untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.
KPPAD Kalbar Ralat Pernyataannya
Sempat tak ingin kasus penganiayaan oleh sejumlah siswi SMA terhadap seorang siswi SMP di Pontianak, Kalbar, masuk ke ranah kepolisian atau pengadilan, Selasa (9/4/2019) kemarin siang dalam konferensi pers nya, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati, mengatakan, pihaknya akan mendampingi korban dan pelaku sesuai dengan tupoksi dari KPPAD mendampingi dan mengawasi.
Setelah kasus tersebut dilimpahkan di Polresta Pontianak, Eka mengatakan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk masalah kasus hukumnya itu kami tidak bisa masuk, kami KPPAD tidak bisa mengintervensi, apalagi untuk masuk ke ranah hukum."
"Kalau ini harus damai tidak bisa, kami tidak boleh melakukan itu, kami hormati kepolisian mereka sudah bekerja semaksimal mungkin bekerja sesuai tupoksi mereka, kami dengan tupoksi kami," ujarnya.
• Polisi Sebut Siswi yang Jadi Korban Pengeroyokan di Pontianak Tak Alami Kekerasan Pada Organ Vital
Karena kasus ini sudah ditangan kepolisian kata Eka, jika ada masyarakat yang ingin mempertanyakan, mengembangkan, atau memiliki kepentingan politik, pribadi, maupun kelompok jangan pernah masuk dalam ranah KPPAD.
"Jangan pernah mengintervensi atau memanfaatkan lembaga kami untuk kepentingan tersebut," tegasnya.
Lebih jauh Eka menuturkan, KPPAD Kalbar tidak ada mengambil jalur damai.
"Semua ini tinggal dikembalikan kepada pihak korban, bagaimana korban mengambil langkah, selanjutnya proses hukum ada di pihak kepolisian," imbuhnya.
Eka mengatakan, korban ini akan dilindungi sesuai dengan yang ada dalam tupoksi KPPAD yaitu perlindungan dan pengawasan.
"KPPAD susah menekankan kepada ibu korban tadi, siapapun yang ingin datang mengunjungi anak ini, tolong koordinasi dengan KPPAD, karena anak ini masih dalam pengawasan sampai anak ini sembuh dan pulih secara fisik dan mental," ujarnya.
Sebelumnya Eka mengatakan, pihaknya tidak ingin kasus ini masuk ke ranah kepolisian bahkan pengadilan.
"Kami berupaya semaksimal mungkin, agar kasus ini jangan sampai ke ranah kepolisian maupun ranah pengadilan," ucapnya dalam press conference, Senin (8/4/2019).
"Mengingat anak-anak ini masih di bawah umur, sama-sama memperoleh hak yang sama yaitu berhak di lindungi oleh undang undang nomor 35 tahun 2014," imbuhnya. (*)