6 Fakta Menarik Seputar Pemilu 2019 di Luar Negeri, Sempat Ada Pengiriman Surat Suara yang Nyasar

Pemungutan suara Pemilu 2019 di sejumlah negara tengah digelar oleh Komisi Pemilihan Umum antara tanggal 8 hingga 14 April 2019.

Editor: Imam Saputro
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) dan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (kanan) menunjukkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (4/1/2019). Validasi surat suara dilakukan dengan tanda tangan dari peserta pemilu yang dimana validasi ini merupakan bagian akhir proses validasi surat suara. 

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyebut bahwa pertanggungjawaban pengiriman surat suara ada di tangan perusahaan pemenang tender.

Sehingga KPU meminta klarifikasi dari perusahaan pemenang tender yang bertanggungjawab dalam pencetakan hingga proses pengiriman surat suara.

6. Sempat beredar video surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia.

(Istimewa via Kompas.com)

Sebuah video amatir yang menunjukkan temuan surat suara tercoblos dimuat di dalam puluhan kantong beredar.

Temuan tersebut diduga ada di Selangor, Malaysia.

Video ini pun dibenarkan oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar.

Menurut Fritz, kejadian ini kali pertama ditemukan oleh Pengawas Pemilu di Kuala Lumpur. "Benar (ada surat suara yang tercoblos). Panwaslu Luar Negeri Kuala Lumpur sebagai penemu," kata Fritz saat dikonfirmasi, Kamis (11/4/2019).

Selain meminta KPU untuk mengevaluasi kinerja PPLN, Bawaslu juga telah membuat surat rekomendasi kerja PPLN yang meragukan.

Selain itu, Bawaslu juga akan meminta KPU untuk menghentikan sementara pemungutan suara di seluruh Malaysia.

"Kami akan meminta KPU menghentikan pemungutan suara di seluruh Malaysia, sementara, sampai semua jelas, ada kegiatan yang terstruktur, sistematis, masif (TSM)," ujar Fritz.

KPU pun menanggapi video tersebut dengan mengonfirmasinya ke Pokja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Sebelum mengambil langkah lebih jauh, KPU juga harus mengetahui pihak mana saja yang terlibat.

Jika terbukti ada tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, KPU akan segera mengambil tindakan.

(TribunPalu.com/Rizki A. Tiara)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved