Putusan MK, 'Quick Count' Pemilu 2019 Baru Bisa Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terkait publikasi hasil survei dan quick count Pemilu 2019, atau baru bisa ditayangankan 15.00 WIB
Editor:
Imam Saputro
Dengan putusan ini, maka aturan publikasi quick count tetap mengacu pada UU Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona Waktu Indonesia Bagian Barat berakhir.
Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat sendiri baru berakhir pukul 13.00 WIB.
Artinya, quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan MK, 'Quick Count' Baru Bisa Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB"
Berita Terkait