Putusan MK, 'Quick Count' Pemilu 2019 Baru Bisa Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terkait publikasi hasil survei dan quick count Pemilu 2019, atau baru bisa ditayangankan 15.00 WIB

Editor: Imam Saputro
TRIBUNNEWS
Ilustrasi quick count 

Dengan putusan ini, maka aturan publikasi quick count tetap mengacu pada UU Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona Waktu Indonesia Bagian Barat berakhir.

Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat sendiri baru berakhir pukul 13.00 WIB.

Artinya, quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan MK, 'Quick Count' Baru Bisa Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved