Bupati Talaud Ditangkap KPK, 4 Info Seputar 'Hadiah' yang Diterima Sri Wahyumi Maria Manalip
'Hadiah' yang diterima Sri Wahyumi Maria Manalip pun tidak kalah mencengangkan dibandingkan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat pejabat lainnya.
TRIBUNPALU.COM - Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (30/4/2019) kemarin.
Sri Wahyumi ditangkap KPK sekitar pukul 11.20 WITA, di Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.
Selain Bupati Talaud, KPK juga menetapkan dua pengusaha lainnya, yaitu Benhur Lalenoh dan Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus suap proyek Pasar Lirang dan Pasar Beo.
Saat ditangkap, Bupati Talaud mengaku bingung dan merasa tak menerima hadiah sebagaimana yang disampaikan pihak KPK.
Ditangkapnya Bupati Talaud ini tentu menambah panjang deretan pejabat yang ditangkap oleh KPK karena sejumlah kasus.
Seperti kasus suap-menyuap, gratifikasi, hingga korupsi.
'Hadiah' yang diterima Sri Wahyumi Maria Manalip pun tidak kalah mencengangkan dibandingkan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat pejabat lainnya.
Berikut TribunPalu.com telah merangkum sejumlah fakta seputar hadiah yang diduga diterima oleh Bupati Kepulauan Talaud dari laman Kompas.com.
1. Dugaan suap yang menyeret Bupati Talaud.
Penangkapan Sri Wahyumi Maria Manalip karena diduga ia meminta fee terkait dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Besaran fee tersebut mencapai 10 persen dari nilai proyek.
2. Hadiah yang diterima Bupati Kepulauan Talaud.
KPK menduga, Bupati Kepulauan Talaud Sri menerima suap dan hadiah berupa uang, tas, jam, dan perhiasan berlian.
Hadiah tersebut bernilai sekitar lebih dari 500 juta rupiah, diperkirakan mencapai Rp 513.855.000.
Rincian barang dan uang yang diamankan KPK adalah, tas merk Channel senilai Rp 97,36 juta, jam tangan merk Rolex senilai Rp 224,5 juta dan tas merek Balenciaga senilai Rp 32,99 juta.
Kemudian anting berlian merk Adelle senilai Rp 32,07 juta, cincin berlian merk Adelle senilai Rp 76,92 juta serta uang tunai sekitar Rp 50 juta.

3. Barang mewah untuk Bupati Kepulauan Talaud diduga untuk hadiah ulang tahun.
Barang-barang mewah bernilai ratusan juta rupiah tersebut dibeli oleh pengusaha sekaligus tersangka pemberi suap, Bernard Hanafi Kalalo.
Pada Minggu malam, 28 April 2019, Bernard bersama anaknya membeli barang mewah tersebut di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.
KPK menduga barang-barang mewah itu rencananya diberikan sebagai hadiah ulang tahun Sri Wahyumi pada awal Mei.
"Terjadi komunikasi antara pihak-pihak terkait bahwa barang akan diantar ke Bupati Talaud akan diberikan saat ulang tahun Bupati SWM (Sri Wahyumi)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Menurut Basaria, karena dibutuhkan pengukuran yang pas untuk ukuran tangan Sri Wahyumi, jam tangan yang dibeli baru dapat diambil pada Senin, 29 April 2019.
4. Bupati Talaud tak mau dibelikan tas yang sama dengan pejabat perempuan lain.
Dalam menerima hadiah suap, Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip diduga tak ingin dibelikan tas yang sejenis dengan tas yang dimiliki pejabat perempuan lain di Sulawesi Utara.
"Sempat dibicarakan permintaan tas merk Hermes dan Bupati tidak mau tas yang dibeli, sama dengan tas yang sudah dimiliki oleh seorang pejabat perempuan di sana. Karena kebetulan selain Bupati Talaud ada bupati yang perempuan juga di Sulawesi Utara," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
"KPK mengidentifikasi adanya komunikasi aktif antara Bupati dengan BNL (Benhur Lalenoh, orang kepercayaan Sri Wahyumi) atau pihak lain, misal pembicaraan proyek, komunikasi terkait pemilihan merk tas dan ukuran jam yang diminta," kata Basaria.
(TribunPalu.com/Rizki A. Tiara)