Video Ibu-ibu Jatuh Akibat Nekat Angkat Palang Kereta Api Sembari Bermotor Viral di Media Sosial

Ibu itu mencoba mengangkat palang tersebut menggunakan satu tangan sembari mengoperasikan sepeda motornya.

Tangkapan layar Instagram/Riweuh_Id
Video ibu-ibu mencoba menerobos palang kereta api viral di media sosial. Ibu-ibu ini terjatuh saat nekat mengangkat palang sembari mengoperasikan sepeda motornya. 

Aturan melewati perlintasan kereta api tercantum dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasarl 114 dan 296.

Pada pasar 114 diungkapkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang sudah menutup, mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Bagi yang melanggar, seperti tercantum pada pasar 296, akan mendapatkan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750 ribu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Ibu-ibu Terobos Palang Pintu Kereta Api"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved