Pilpres 2019

Hasil Real Count Pilpres 2019 Tingkat Sulawesi Tengah, 62,02% Suara Masuk, Prabowo-Sandi Raih 43,94%

Berdasarkan dari data masuk sebesar 62,02 % tersebut, paslon Jokowi-Ma'ruf berhasil mengumpulkan suara sebanyak 56,06% atau sebesar 569.366 suara.

pemilu2019.kpu.go.id
Real Count Pilpres 2019 Tingkat SUlawesi Tengah, Senin (6/5/2019) pukul 04.30 Wita 

TRIBUNPALU.COM - Simak hasil real count terbaru penghitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hingga Senin (6/5/2019) melalui situs resmi kpu.go.id tercatat data masuk terkait Pilpres 2019 di tingkat Sulawesi Tengah sudah mencapai angka 62,02% pada pukul 04.30 WITA.

Berdasarkan situs resmi KPU tersebut, hasil real count KPU Pilpres 2019 tercatat sebanyak rangkuman data dari 5.700 TPS di seluruh penjuru Sulawesi Tengah sudah diterima KPU.

Tentu saja hasil penghitungan suara ini belum final, sebab masih 3.490 dari total 9.190 TPS di Sulawesi Tengah yang belum terhitung

Lima Daerah di Dunia dengan Durasi Puasa Lebih dari 15 Jam

(Link hasil Real Count KPU Pilpres 2019 akan tersaji di akhir berita)

Berdasarkan dari data masuk sebesar 62,02 % tersebut, paslon Jokowi-Ma'ruf berhasil mengumpulkan suara sebanyak 56,06% atau sebesar 569.366 suara.

Sementara untuk paslon Prabowo-Sandi berhasil mendapat 43,94% atau sebanyak 446.336 hasil suara dari penghitungan real count KPU.

Pengumuman penghitungan pemenangan Pilpres 2019 secara resmi masih akan berlanjut hingga batas akhir pada 22 Mei 2019.

KPU telah menetapkan alur penghitungan suara serentak 2019.

Berikut TribunPalu.com merangkum beberapa tahapan dan jadwal rekapitulasi Pemilu 2019:

1. Penghitungan suara di TPS

Proses ini berlangsung setelah pelaksanaan pemungutan suara usai di TPS pada Rabu (19/4/2019).

Setelah dinyatakan selesai hingga pukul 13.00 waktu setempat, barulah proses penghitungan suara di TPS setempat dimulai.

Penghitungan suara yang dilakukan sejak TPS ditutup dan selambat-lambatnya selesai pada Kamis (18/4/2019) pukul 12.00 waktu setempat.

Selanjutnya, berkas berita acara, hasil penghitungan suara, alat kelengkapan dari TPS diserahkan ke Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved