Sulteng Hari Ini

Periode Januari-Agustus 2025, BNNP Sulteng Ciduk 37 Tersangka Narkoba

Seluruh barang bukti dimusnahkan di Kantor BNNP Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikolure, Kota Palu. 

Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Zulfadli/TribunPalu.com
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah mengungkap 37 tersangka kasus Narkoba sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Barang bukti hasil penangkapan tersebut mencapai 6,6 kilogram narkotika, terdiri dari sabu-sabu, ganja, dan ekstasi. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah mengungkap 37 tersangka kasus Narkoba sepanjang Januari hingga Agustus 2025.

Barang bukti hasil penangkapan tersebut mencapai 6,6 kilogram narkotika, terdiri dari sabu-sabu, ganja, dan ekstasi.

“Barang bukti ini disita dari 37 tersangka dengan peran beragam, ada yang sebagai pengedar dan ada juga yang menjadi kurir,” ujar Kepala BNNP Sulteng Brigjen Pol Ferdinand Maksi Pasule, usai pemusnahan barang bukti, Jumat (15/8/2025).

Baca juga: BNNP Sulteng Musnahkan 6,6 Kg Narkoba Senilai Rp64,2 Miliar

Seluruh barang bukti dimusnahkan di Kantor BNNP Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikolure, Kota Palu

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan direbus dalam air mendidih, disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Ferdinand merinci barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 2.747,238 gram, ganja 3.839,7 gram, dan 42 butir ekstasi.

“Dari tersangka itu ada yang perkaranya sudah P-21 dan siap disidangkan, ada pula yang proses penyidikannya masih berjalan,” katanya.

Jika dirupiahkan, nilai narkotika yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp64,2 miliar.

Efek Menggunakan Narkotika:

Narkotika memiliki efek yang sangat berbahaya bagi fisik, mental, dan sosial seseorang. Efek ini dapat bervariasi tergantung pada jenis narkotika, dosis, cara pemakaian, dan kondisi individu.

1. Efek pada Fisik

Kerusakan Organ: Narkotika dapat merusak organ vital seperti otak, jantung, paru-paru, dan ginjal.

Penggunaan heroin misalnya, bisa menyebabkan infeksi katup jantung, sementara kokain bisa memicu serangan jantung.

Penurunan Daya Tahan Tubuh: Penggunaan narkotika melemahkan sistem kekebalan tubuh, membuat pengguna lebih rentan terhadap berbagai penyakit infeksi, seperti HIV/AIDS (melalui penggunaan jarum suntik), hepatitis, dan tuberkulosis.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved