4 Hal yang Dapat Membatalkan Wudu, Simak Penjelasan Menurut Nahdlatul Ulama (NU)
4 Hal yang dapat membatalkan Wudu simak penjelasan menurut Nahdlatul Ulama.
Sebaliknya seorang perempuan disebut bukan mahramnya seorang laki-laki bila ia boleh dinikahi oleh laki-laki tersebut.
Sepasang suami istri adalah jelas dua orang berbeda jenis kelamin yang boleh menikah.
Karena keduanya diperbolehkan menikah maka sang istri bukanlah mahram bagi sang suami. Karena bukan mahram maka saat kedua bersentuhan kulit batallah wudhu mereka.
4. Menyentuh kelamin atau lubang dubur manusia dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari jemari.
Rasulullah bersabda:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya: “Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.” (HR. Ahmad)
Wudu menjadi batal dengan menyentuh kelamin atau lubang dubur manusia, baik yang disentuh masih hidup ataupun sudah mati, milik sendiri atau orang lain, anak kecil atau besar, menyentuhnya secara sengaja atau tidak sengaja, atau kelamin yang disentuh telah terputus.
Hal ini hanya membatalkan wudunya orang yang menyentuh dan tidak membatalkan wudunya orang yang disentuh.
Tidak membatalkan wudu bila menyentuhnya dengan menggunakan selain bagian dalam telapak tangan dan bagian dalam jari-jari, menyentuhnya dengan penghalang semisal kain, atau yang disentuh adalah kelamin binatang.
Wallahu a’lam.
(TribunPalu.com)