Tak Seperti Anak Pangeran William, Ini Alasan Kenapa Anak Pangeran Harry Tidak Dapat Gelar Bangsawan

Saat diumumkan melalui akun Instagram @sussexroyal pada Rabu (8/5/2019) lalu, nama putra Pangeran Harry ini tidak disisipi gelar kebangsawanan.

Chris Allerton ©?SussexRoyal via Instagram/sussexroyal
Pangeran Harry dan Meghan Markle saat pertama kali menunjukkan bayi mereka ke depan publik, Rabu (8/5/2019) lalu. 

TRIBUNPALU.COM - Keluarga Kerajaan Inggris saat ini tentu sedang bersukacita menyambut lahirnya putra pertama Pangeran Harry dan Meghan Markle.

Sang putra, Archie Harrison Mountbatten-Windsor lahir pada Senin (6/5/2018) pukul 05:26 pagi waktu setempat.

Saat diumumkan melalui akun Instagram @sussexroyal pada Rabu (8/5/2019) lalu, nama putra Pangeran Harry ini tidak disisipi gelar kebangsawanan.

Publik pun bertanya-tanya, apakah Archie Harrison Mountbatten-Windsor tak akan memperoleh status His Royal Highness (HRH) seperti ayahnya, Pangeran Harry?

Dikutip TribunPalu.com dari laman This is Insider, kemungkinan Archie akan mendapat gelar HRH berada di antara jawaban ya dan tidak.

Meski putra Pangeran Harry dan Meghan Markle tidak terlahir dengan gelar, bukan berarti ia tidak akan mendapat gelar nantinya.

Kesempatan Archie Harrison untuk mendapat gelar 'pangeran' akan datang hanya jika Pangeran Charles menduduki tahta sebagai raja.

Hal ini dikarenakan adanya dekrit yang dititahkan oleh kakek Ratu Elizabeth II, Raja George V pada 1917.

Dekrit tersebut menyatakan, hanya anak-anak dan cucu dari keturunan laki-laki langsung dari raja/ratu yang mendapatkan gelar kebangsawanan resmi.

Hal ini berarti, karena Ratu Elizabeth II masih berkuasa, Pangeran Harry berhak mendapatkan gelar HRH.

BACA JUGA:

Lindungi Anggotanya dari Kejulidan Warganet, Kerajaan Inggris Keluarkan Pedoman Media Sosial

Saat Anak Pangeran Harry-Meghan Markle Lahir, Lonceng Westminster Abbey Tidak Dibunyikan, Mengapa?

Namun, putra Pangeran Harry tidak akan mendapat gelar HRH sampai kakeknya, Pangeran Charles menduduki tahta Kerajaan Inggris.

Untuk putra dan putri Pangeran William, sebuah pengecualian dibuat ketika Pangeran George lahir pada 2013.

Ratu Elizabeth II mengeluarkan Letters Patent atau surat paten yang menentukan anak-anak Pangeran William akan mendapat status HRH, baik His Royal Highness maupun Her Royal Highness.

Hingga saat ini, masih belum diketahui apakah Ratu Elizabeth II membuat keputusan yang sama yang berlaku untuk anak-anak Pangeran Harry.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved