Ramadan 2019
Bagaimana Hukum Menelan Air Liur yang Bercampur Darah saat Puasa? Simak Penjelasannya
Bagaimanakah hukum menelan air liur yang bercamour dengan darah gusi saat puasa? Berikut penjelasannya menurut NU.
TRIBUNPALU.COM - Umat muslim di seluruh dunia saat ini tengah memasuki bulan suci Ramadan 1440 Hijriah.
Hal tersebut berarti umat muslim harus memenuhi syarat wajib yaitu berpuasa selama sebulan penuh.
Saat sedang berpuasa banyak hal tak terduga yang bisa terjadi.
Di antaranya adalah munculnya darah pada gusi dan sering terjadi darah gusi tertelan dengan air liur.
• Apakah Menangis dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya Menurut NU
• Apakah Menelan Ingus Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya Menurut NU
Lalu bagaimana hukum menelan air liur yang bercampur dengan gusi saat puasa?
Simak penjelasannya, yang dikutip TribunPalu.com dari nu.or.id:
Dalam mazhab Syafi'i dijelaskan bahwa menelan air liur tidak membatalkan puasa.
Hal tersebut berlaku jika air liur yang tertelan adalah air liur murni tanpa tercampur apa pun, baik itu perkara yang suci maupun yang najis.
Namun jika air liur sudah tercampur dengan perkara yang suci seperti ingus, atau tercampur perkara najis seperti darah gusi maka menelan air liur dengan keadaan demikian dapat membatalkan puasa.
Hal tersebut dijelaskan dalam kitab Asna al-Mathalib:
لو (ابتلع ريقه الصرف لم يفطر ولو بعد جمعه ويفطر به إن تنجس) كمن دميت لثته أو أكل شيئا نجسا ولم يغسل فمه حتى
أصبح وإن ابيض ريقه وكذا لو اختلط بطاهر آخر – كمن فتل خيطا مصبوغا تغير به ريقه
Artinya: “Jika seseorang menelan air liurnya yang masih murni maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya, meskipun air liurnya ia kumpulkan (menjadi banyak). Dan menelan air liur dapat membatalkan puasa ketika air liurnya terkena najis, seperti seseorang yang gusinya berdarah, atau ia mengonsumsi sesuatu yang najis dan mulutnya tidak ia basuh sampai masuk waktu subuh. Bahkan meskipun air liur (yang terkena najis) warnanya masih bening. Begitu juga (puasa menjadi batal ketika menelan) air liur yang bercampur dengan perkara suci yang lain, seperti orang yang membasahi dengan air liur pada benang jahit yang ditenun, lalu air liurnya berubah warna” (Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Juz 5, Hal. 305)
Namun hal tersebut dikecualikan apabila darah gusi pada seseorang mengalir secara terus menerus atau mengalir pada sebagian waktu yang digunakan untuk menjalankan ibadah puasa.
Jika terjadi hal seperti ini, maka diwajibkan untuk mengeluarkan darah semampunya namun jika darah sulit dibuang dan ikut tertelan dengan air liu, maka hal ini tidak membatalkan puasa.