Ramadan 2019

Bagaimana Hukum Menelan Air Liur yang Bercampur Darah saat Puasa? Simak Penjelasannya

Bagaimanakah hukum menelan air liur yang bercamour dengan darah gusi saat puasa? Berikut penjelasannya menurut NU.

Grafis TribunWow.com
Bulan Ramadan 

Berikut penjelasannya:

ـ (قوله كمن دميت لثته) قال الأذرعي لا يبعد أن يقال من عمت بلواه بدم لثته بحيث يجري دائما أو غالبا أنه يتسامح بما يشق الاحتراز عنه ويكفي بصقه الدم ويعفى عن أثره ولا سبيل إلى تكليفه غسله جميع نهاره إذا الفرض أنه يجري دائما أو يترشح وربما إذا غسله زاد جريانه

Artinya: “Imam al-Adzra’i berkata: “tidak jauh untuk diucapkan bahwa seseorang yang sering dikenai cobaan berupa gusi berdarah yang terus mengalir atau pada umumnya waktu (puasa) maka ditoleransi (ma’fu) kadar (darah gusi) yang sulit untuk dihindari, cukup baginya untuk membuang darah tersebut dan di hukumi ma’fu bekas darah yang tersisa. (sebab) tidak ada jalan untuk menuntutnya agar membasuh darah ini pada seluruh waktu siang, sebab kenyataannya darah ini terus-menerus mengalir atau meresap, dan terkadang ketika dibasuh justru darah gusi semakin bertambah mengalir” (Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 5, hal. 305).

Penjelasan menurut kitab Tuhfah al-Muhtaj:

ـ (أو) ابتلعه (متنجسا) بدم أو غيره وإن صفا (أفطر) ؛ لأنه بانفصاله واختلاطه وتنجسه صار كعين أجنبية ويظهر العفو عمن ابتلع بدم لثته بحيث لا يمكنه الاحتراز عنه

Artinya: “Atau seseorang menelan air liur yang terkena najis dengan sebab terkena darah atau cairan lain, meskipun berwarna bening, maka hal demikian dapat membatalkan puasa, sebab dengan terpisahnya air liur, bercampurnya air liur dan terkena najisnya air liur, maka air liur tersebut seperti benda lain. dan sangat jelas sekali bahwa dihukumi ma’fu (tidak batal) bagi orang yang menelan air liur yang bercampur dengan darah gusinya. Sekiranya tidak mungkin baginya untuk menghindari (munculnya) darah” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitamy, Tuhfah al-Muhtaj, juz 13, hal. 332).

Yang dimaksud degan seseorang yang terkena cobaan berupa munculnya darah gusi secara terus menerus adalah ketika darah gusi lebih sering mengalir dibandingkan dengan tidak munculnya darah.

Berikut penjelasan Syekh Sulaiman al-Bujairaman:

والمراد بالابتلاء بذلك أن يكثر وجوده بحيث يقل خلوه عنه

Artinya: “Yang dimaksud dengan ‘terkena cobaan berupa mengalirnya darah gusi’ adalah sekiranya munculnya darah ini lebih sering. Sekiranya jarang sekali tidak munculnya darah (dalam mulut) pada dirinya” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami, juz 1, hal. 410)

Namun bagi orangyang tidak memeiliki kriteria seperti itu, maka ketika ia tahu bahwa darah gusi tertelan maka puasanya diangap batal atau tidak sah.

Berbeda ketika ia tidak merasakan tertelannya darah gusi yang bercampur dengan air liur, atau merasa ragu-ragu apakah air liur yang tertelan bercampur dengan darah gusi maka puasanya tetap dianggap sah.

Kesimpulannya dalah, menelan air liur yang bercampur darah gusi dapat membatalkan puasa.

Kecuali bagi orang-orang terkena cobaan berupa kelaurnya darah gusi secara terus menerus.

Ketika kita mengetahui bahwa gusi berdarah sebaikanya segera bersihkan dengan cara berkumur atau cara yang lainnya.

(TribunPalu.com/Lita Andari Susanti)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved