BPOM Temukan Barang Rusak di Toko Retail Modern

Tim dari BPOM kembali melakukan pengecekan terhadap makanan dan bahan makanan yang beredar di Kota Palu, Selasa (21/5/2019).

Penulis: Haqir Muhakir |
DOK. BPOM PALU
Kepala BPOM di Palu Fauzi Ferdiansyah, saat melakukan pengecekan di salah satu toko retail modern di Palu, Selasa (21/5/2019) siang. 

TRIBUNPALU.COM, PALU -- Untuk memastikan keamanan makanan dan bahan makanan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palu kembali menyambangi sejumlah toko retail modern di Kota Palu, Selasa (21/5/2019) siang.

Dalam pengawasan kali ini, pemantauan dilakukan di tiga titik, yakni Transmart Carrefour, Palu Mitra Utama, dan Bumi Nyiur Swalayan.

Tim dari BPOM melakukan pengecekan terhadap makanan dan bahan makanan yang beredar di pasaran.

Pemeriksaan ini dilakukan terutama pada momen jelang lebaran, yang memicu jumlah permintaan pasar meningkat drastis.

Kepala BPOM di Palu Fauzi Ferdiansyah, saat melakukan pengecekan di salah satu toko retail modern di Palu, Selasa (21/5/2019) siang.
Kepala BPOM di Palu Fauzi Ferdiansyah, saat melakukan pengecekan di salah satu toko retail modern di Palu, Selasa (21/5/2019) siang. (DOK. BPOM PALU)
Kepala BPOM di Palu Fauzi Ferdiansyah, saat melakukan pengecekan di salah satu toko retail modern di Palu, Selasa (21/5/2019) siang.
Kepala BPOM di Palu Fauzi Ferdiansyah, saat melakukan pengecekan di salah satu toko retail modern di Palu, Selasa (21/5/2019) siang. (DOK. BPOM PALU)

BACA JUGA:

Tanggapi Aksi 22 Mei, Prabowo: Kami Ingin Mengamankan Hukum dan Menegakkan Kebenaran

Sambut Hari Lebaran 2019, Begini Cara Unik Kirim THR Pakai Aplikasi Go-Jek, Coba Yuk!

BPOM turun lapangan dan mengecek beberapa produk makanan, termasuk produk luar negeri.

"Dikhawatirkan mengandung bahan haram," jelas Fauzi Ferdiansyah, Kepala BPOM di Palu.

Dalam kesempatan itu, sejumlah produk luar negeri ditemukan baru masuk tetapi masa kedaluwarsanya tinggal beberapa hari lagi.

Produk makanan lainnya paling banyak ditemukan rusak, tetapi masih diperjualbelikan dengan kondisi penyok dan gambar produk tergores.

"Sebenarnya pihak Transmart tidak boleh lagi menjual produk rusak," terangnya.

Jika menemukan ada yang rusak, menurut BPOM, harus segera melakukan penarikan sehingga tidak sampai kepada konsumen.

"Terserah entah mau diretur atau dimusnahkan, yang pasti jangan sampai ke tangan konsumen," jelasnya.

Sementara untuk produk impor, izin edar dan tanggal kadaluarsa terpantau sudah tertib.

Untuk penataan produk impor, harus tertata satu deretan dengan produk impor lainnya sehingga tidak bercampur dengan produk Indonesia.

Setiap produk impor harus menyertakan keterangan produk dalam bahasa Indonesia.

Informasi kandungan bahan produk yang tidak halal juga harus disertakan.

"Sehingga masyarakat mengetahui produk tersebut mengandung bahan tidak halal atau tidak," tandasnya.

(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved