Palu Hari Ini

4 Organisasi Jurnalis Kota Palu Akan Jadi Dosen Praktisi di SPN Polda Sulteng

Menurutnya, pendidikan tersebut meliputi pemahaman tentang kode etik dan cara kerja jurnalis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
Empat organisasi jurnalis di Kota Palu akan dilibatkan menjadi dosen praktisi di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Empat organisasi jurnalis di Kota Palu akan dilibatkan menjadi dosen praktisi di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulawesi Tengah.

Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, pihaknya akan mengusulkan penerapan pendidikan jurnalistik bagi siswa bintara dan tamtama di SPN Polda Sulteng.

Menurutnya, pendidikan tersebut meliputi pemahaman tentang kode etik dan cara kerja jurnalis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Tujuannya agar sejak awal, anggota kepolisian sudah memahami kerja jurnalis, supaya tidak ada lagi potensi kriminalisasi,” ujar Helmi kepada awak media usai menjadi narasumber kegiatan diseminasi kebebasan pers yang diinisiasi Komnas HAM Sulteng di Palu, Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Komisi II DPRD Parimo Soroti Keterbatasan Los Pedagang Sayur di Pasar Sentral Modern

Ia menyebut, empat organisasi jurnalis yang akan dilibatkan yakni PWI Sulteng, AJI Palu, IJT, dan PFI Palu.

“Tamtama dan bintara nanti kita ajarkan. Teman-teman jurnalis dari empat organisasi itu akan jadi dosen praktisi di SPN kita (Polda Sulteng),” katanya.

Helmi menilai, profesi jurnalis merupakan bagian penting dari kerja-kerja kemanusiaan sebagaimana disampaikan oleh Komnas HAM Sulteng.

“Profesi jurnalis juga bagian dari kerja HAM, jadi harus dilindungi,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polda Sulteng akan terus bekerja sama dengan Komnas HAM untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak kemanusiaan, termasuk bagi insan pers.

Baca juga: BPJS Kesehatan Nobatkan Faskes Terbaik 2025

“Tidak ada istilah kriminalisasi terhadap jurnalis. Saya setuju itu, tidak ada alasan untuk mengkriminalisasi,” ungkapnya.

Helm menegaskan, jurnalis wajib dilindungi selama bekerja sesuai kode etik dan menjalankan tugas jurnalistiknya.

Selain itu, ia juga mengapresiasi kerja jurnalis di Kota Palu yang dinilai mampu mengawal pemberitaan aksi demonstrasi dengan tenang dan berimbang.

“Demo jilid pertama pada 1 September lalu berjalan sejuk. Palu bisa jadi contoh daerah lain dalam menyampaikan aspirasi,” tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved