MK Kerahkan 600 Pegawai Layani Permohonan Sengketa Pemilu 2019
Sekitar 600 pegawai di MK ditugaskan untuk melayani pendaftaran permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum(PHPU) 2019.
Hal ini mengingat, KPU RI baru menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional pada Selasa dinihari.
Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.
Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019. Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019.
Sedangkan, untuk pileg, pada Selasa ini, MK sudah membuka pelayanan pengajuan gugatan permohonan PHPU 2019 untuk pemilihan legislatif (pileg) dan akan berakhir pada Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Penentuan waktu batas akhir pengajuan permohonan gugatan untuk Pileg 2019 diajukan pada Jumat pukul 01.46 WIB, karena mengingat KPU RI mengumumkan hasil Pemilu 2019 pada Selasa pukul 01.46 WIB.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Kerahkan 600 Pegawai Layani Permohonan Sengketa Pemilu 2019
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/suasana-di-mk-setelah-dibukanya-pendaftaran-sengketa-hasil-pemilu-2019.jpg)