Kabar Tokoh

Soal Guru Besar Amien Rais: Isu Pencabutan Jabatan, Penjelasan UGM, Hingga Pengunduran Diri dari ASN

Fakta seputar gelar guru besar Amien Rais, mulai dari isu UGM mencabut gelar guru besar, klarifikasi UGM hingga fakta Amien Rais mengundurkan diri.

TRIBUNNEWS.COM/DANI PERMANA
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais. 

"Guru besar atau profesor adalah jabatan akademik, bukan gelar akademik yang melekat sepanjang hidup. Kalau itu jabatan akademik maka ketika yang bersangkutan pensiun jabatannya itu pun pensiun," ujar Ketua Dewan Guru Besar UGM, Koentjoro dalam pres rilis Humas UGM, Senin (27/5/2019).

Koentjoro membantah mengeluarkan pernyataan bahwa UGM telah mencopot gelar profesor Amien Rais.

Diungkapkannya pula, Dewan Guru Besar UGM tidak berhak mencopot atau mencabut jabatan guru besar.

Meski demikian, jabatan ini bisa hilang dengan sendirinya ketika seseorang pensiun atau mengundurkan diri, misalnya masuk di dalam partai politik.

"ASN dilarang berpartai politik, karena itu dia harus pensiun," tegasnya.

Dijelaskannya jabatan akademik, perlu dibedakan dari gelar akademik yang berkaitan dengan kepakaran.

Jika menyangkut kepakaran, jejang pendidikan tertinggi adalah S3 dengan gelar doktor yang melekat seumur hidup.

Jenjang jabatan akademik dimulai dari asisten ahli, lektor, lektor kepala, hingga profesor.

Untuk memperoleh jabatan tersebut, seorang pengajar atau dosen harus mengumpulkan KUM penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengajaran.

Ketika nilainya 850, seseorang memperoleh jabatan akademik sebagai profesor yang tentunya melalui pertimbangan-pertimbangan di fakultas, di dewan penilaian universitas.

"Kemudian dikirim ke Kemenristekdikti yang dinilai tim penilai di sana," ujarnya.

Ketua Senat Akademik (SA) UGM, Hardyanto menuturkan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 92 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen, dijelaskan pada pasal 10 bahwa untuk kenaikan jabatan akademik secara reguler dari lektor kepala ke profesor hanya melalui tujuh syarat.

Syarat tersebut yakni memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap paling singkat 10 tahun, berpendidikan doktor (S3), paling singkat tiga tahun setelah memperoleh ijazah doktor (S3), paling singkat dua tahun menduduki jabatan lektor kepala, telah memenuhi angka kredit, memiliki karya ilmiah yang dipulikasikan dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama, dan memiliki kinerja, integritas, etika tata krama, serta tanggung jawab.

Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan dosen diberhentikan dari jabatan sebagai guru besar.

Beberapa di antaranya, pensiun, meninggal, sakit lebih dari 12 bulan, tidak mengajar selama 1 bulan, dan melakukan tindak pidana.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved