Bendahara DPP Partai Nasdem Sebut Kadernya Akan Dipecat Jika Terbukti Langgar UU ITE
Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, Ahmad M Ali menegaskan akan menindak tegas jika kadernya terbukti melanggar UU ITE.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, Ahmad M Ali menegaskan akan menindak tegas jika kadernya terbukti melakukan tindakan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Hal itu diungkapkannya setelah belakangan diketahui terlapor yang berinisial YB merupakan politisi dari Partai Nasdem.
"Kader Nasdem, siapa pun jika terbukti terlibat saya pecat. Kalau ini terbukti, dia harus ditindak, siapa pun itu," tegasnya kepada sejumlah wartawan di kediamannya, Jl Swadaya, Kelurahan Tanamodindi, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (29/5/2019) malam.
Namun anggota DPR RI itu belum dapat menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan kadernya tersebut sebagai pelanggaran hukum.
Pasalnya kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi.

Kata anggota DPR RI yang kembali terpilih ini, masyarakat tidak bisa serta-merta mengatakan bahwa yang bersangkutan bersalah.
Karena kata dia, dalam hukum positif kita juga harus menggunakan asas praduga tak bersalah.
Sehingga, ia mengajak semua pihak bersama untuk mengawal serta mendorong pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan kasus ini agar jelas status hukumnya.
"Kita tidak bisa berasumsi bahwa analisa seseorang itu ialah kebenaran, sehingga kita dengan cepat mengatakan pelakunya ialah si terlapor," tuturnya.
Meski kata Ahmad M Ali bahwa kasus penyebaran berita bohong tersebut tidak ada kaitannya antara Partai Nasdem dengan Gubernur Longki, namun secara kelembagaan ia akan menindak tegas kadernya.
"Saya rasa ini bukan urusan kelembagaan, ini personal. Jadi tidak bisa, kita kemudian mengaitkan hal ini karena yang bersangkutan adalah kader Partai Nasdem," katanya.
"Kembali saya tegaskan bahwa saya mendesak Kepolisian untuk menuntaskan kasus ini," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, H Longki Djanggola, melaporkan tiga nama kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, pada Senin (29/5/2019) siang lalu.
Dalam laporan itu, tiga akun media sosial Facebook dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE.
Dalam laporan itu, Longki Djanggola juga mengajukan beberapa nama media sosial (medsos) yang diduga menyebarluaskan berita bohong alias hoaks yang isinya bersifat provokatif.
Sehingga menimbulkan ujaran kebencian kepada Gubernur Longki secara pribadi, kemudian dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE, dan pencemaran nama baik.
(Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz)