Palu Hari Ini
Tarif Pajak Usaha Sari Laut di Palu Turun Jadi 5 Persen, Bapenda Prediksi PAD Berkurang Rp5 Miliar
Menurut Syarifudin, realisasi pajak usaha sari laut tahun ini sebenarnya mengalami peningkatan partisipasi dari masyarakat dibanding tahun lalu.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu resmi memberlakukan penurunan tarif pajak bagi pelaku usaha sari laut dan sejenisnya dari 10 persen menjadi 5 persen.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak awal September 2025 setelah diumumkan langsung oleh Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, dalam pertemuan bersama asosiasi kuliner di Kota Palu.
Menanggapi kebijakan itu, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Syarifudin, mengungkapkan bahwa penurunan tarif pajak tersebut menurunkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini.
Baca juga: Tarif Pajak Usaha Sari Laut di Palu Turun Jadi 5 Persen, Bapenda Prediksi PAD Berkurang Rp5 Miliar
“Perkiraan saya penurunan PAD atau angka sementara terhitung dari September berkisar 4 sampai 5 miliar rupiah. Terjadi penurunan sampai Desember 2025,” kata Syarifudin saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Rabu (8/10/2025) siang.
Menurut Syarifudin, realisasi pajak usaha sari laut tahun ini sebenarnya mengalami peningkatan partisipasi dari masyarakat dibanding tahun lalu.
“Tahun 2024, partisipasi masyarakat membayar pajak usaha sari laut itu masih kecil, tahun ini lumayan. Tahun lalu kita dapat Rp46 miliar dengan angka 10 persen,” ujarnya.
Baca juga: Pihak Reza Gladys Prediksi Nikita Mirzani Dituntut Berat, Sikap Sang Artis Jadi Alasan
Meski tarif baru 5 persen telah diberlakukan, ia menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) terkait jenis pajak usaha sari laut masih mencantumkan tarif 10 persen.
Karena itu, Bapenda sementara menerapkan kebijakan insentif fiskal sebagai langkah penyesuaian sementara.
“Pak Wali Kota sudah umumkan harus dipraktikkan. Maka kita manfaatkan ruang insentif fiskal. Jadi, dari 100 persen dibayar, kita kasih pengurangan 50 persen. Pajaknya tetap 10 persen, tapi dikurangi setengah, hasilnya sama dengan 5 persen,” jelasnya.
Syarifudin menambahkan, mekanisme tersebut telah disesuaikan melalui sistem pembayaran pajak sehingga kebijakan penurunan tarif tetap bisa diterapkan sambil menunggu perubahan regulasi.
“Modelnya saja yang diubah by sistem. Di Perda belum diturunkan, tetapi prakteknya sudah dilaksanakan,” katanya.
Baca juga: Daftar Lengkap Pejabat dan Dubes Baru yang Dilantik Presiden Prabowo
Lebih lanjut, Bapenda Kota Palu kini sedang menyiapkan draf revisi Perda agar tarif pajak usaha sari laut sebesar 5 persen memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kita sementara persiapan draf sebelum diubah. Diajukan terlebih dahulu ke bagian Hukum Setda Kota Palu, setelah itu dikonsultasikan ke Kementerian Hukum, baru dibahas bersama DPRD. Kita berharap revisi Perda ini bisa segera dibahas,” tutupnya.(*)
Kota Palu
Pemerintah Kota Palu
Wali Kota Palu
Hadianto Rasyid
Syarifudin
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Puskesmas Birobuli Sediakan Layanan Konseling Psikoterapi Gratis Tercover BPJS |
![]() |
---|
Peduli Tenaga Kebersihan, DLH Palu Siapkan Jaminan Lengkap dan Pemeriksaan Berkala |
![]() |
---|
DLH Palu Wajibkan Hotel dan Restoran Pilah Sampah, Perwali Baru Segera Terbit |
![]() |
---|
RSUD Anutapura Palu Catat 117 Kasus Viral Infection dan 105 Kasus ISPA dalam Dua Bulan Terakhir |
![]() |
---|
Balai Karantina Sulteng Gelar Pasar Murah Dan Cek Kesehatan Gratis Peringati 148 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.