Terkini Sulteng
Polres Sigi Temukan Senjata Api Rakitan saat Tangkap Dua Pengedar Sabu-sabu
Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti berupa 43 paket narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 21 gram.
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Kepolisian Resor (Polres) Sigi akhirnya berhasil menangkap dua pengedar narkoba di Kecamatan Kulawi Selatan
Kedua tersangka diketahui bernama Muhajier Mendy alias Ajir dan Asep Gunawan alias Asep.
Sosok keduanya diamankan di sebuah rumah yang berlokasi di kecamatan Kulawi Selatan, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (4/6/2019) dini hari.
Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti berupa 43 paket narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 21 gram.
"Keduanya ditangkap diwaktu yang bersamaan karena satu rumah," kata Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri saat merilis kedua pelaku, Selasa sore.
• Prakiraan Cuaca untuk 33 Kota Besar di Indonesia, Kamis (6/6/2019), Pontianak Diguyur Hujan Petir
Di tangan Muhajier, Aparat menemukan sabu seberat 16,33 gram, sementara Asep 4,54 gram.
Muhajir sendiri ialah DPO Lapas Kelas II A Palu yang melarikan diri saat gempa 28 September 2018 lalu.
"Muhajir ini dulu kami juga yang tangkap dengan kasus yang sama tahun 2017," ujar Wawan.
Tersangka Muhajir, terang Kapolres, sedang menjalani masa hukuman selama 6 tahun 6 bulan.

Selain itu, ia juga terjerat Undag-Undang Darurat karena kepemilikan senjata api rakitan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku khusus mengedarkan di wilayah kulawi.
Tangkapan terbesar Polres Sigi di tahun 2019.
Penangkapan keduanya menurut Kapolres Sigi adalah hasil terbesar bagi anggotanya di tahun 2019.
Wawan mengaku sangat serius dalam memerangi narkoba.
Pasalnya semakin maraknya peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.
Secara Pre-emtif, pihaknya sesalu berkomunikasi dengan pemerintah serta ulama tentang penyalahgunaan narkoba.
Setiap ada kesempatan, pihaknya giat menyosialisasikan tentang perang terhadap narkoba.
"Warga kami imbau agar sealalu mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus penyalahgunaan narkoba," tuturnya.
"Untuk penindakan kami tidak pandang bulu, saya juga tidak main-main dengan ini, jika ada anggota saya coba-coba maka akan kami tindak tegas," tambahnya.
Untuk diketahui, Kedua pelaku diancam dengan hukuman 7 sampai 12 tahun berdasarkan Pasal 114 junto 132 ayat 1.
(Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz).