Pilpres 2019

15 Permohonan yang Diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK

Ketua Tim Hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, membacakan petitum dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (berdiri-kanan) terlihat berdiskusi dengan anggota tim hukum Denny Indrayana di sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2019 atau perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) digelar hari ini, Jumat (14/6/2019).

Sidang tersebut digelar di Mahkamah Konstitusi dengan agenda membacakan materi gugatan dari pemohon.

Adapun pihak pemohon dalam kasus PHPU ini adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sementara pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ada pula pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin sebagai termohon.

Ketua Tim Hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, membacakan petitum dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Petitum dinyatakan dalam 15 poin di antaranya sebagai berikut: 

1. Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/ 2019 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, DPRD Kabupaten secara nasional dalam Pemilu 2019 dan berita acara KPU nomor 135 tentang rekapitulasi penghitungan suara sepanjang terkait dengan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah perolehan suara Joko Widodo dan Maruf Amin sebesar 63.573.169 suara atau 48% dan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sejumlah 68.650.239 suara atau 52%.

4. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif.

5. Membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin sebagai peserta Pilpres 2019

6. Menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

8. Atau menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis dan masif.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved