PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Honorer Masuk Daftar Usulan

Pengumuman resmi terkait alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 dijadwalkan hari ini, Rabu (27/8/2025).

Editor: Lisna Ali
Handover
PARUH WAKTU 2025 - Pengumuman resmi terkait alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 dijadwalkan hari ini, Rabu (27/8/2025). 

TRIBUNPALU.COM - Pengumuman resmi terkait alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 dijadwalkan hari ini, Rabu (27/8/2025).

Beberapa instansi daerah pun telah mengumumkan nama-nama tenaga honorer yang diusulkan, menjadi langkah awal penataan pegawai non-ASN di Indonesia.

Untuk diketahui, program PPPK Paruh Waktu dirancang khusus untuk menata tenaga non-ASN yang belum mendapat formasi penuh.

Meski begitu, beberapa instansi daerah sudah lebih dulu mengumumkan daftar nama yang diusulkan.

Di antaranya adalah Pemkot Bandung, Pemkot Pekalongan, Pemkab Ponorogo, hingga Pemkab Aceh Utara.

Pengumuman ini menjadi angin segar bagi para honorer untuk segera mendapatkan status resmi sebagai ASN.

Baca juga: Wanita Asal Donggala Ditangkap, Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu dan Uang Rp47 Juta

Lantas instansi mana saja yang sudah lakukan pengumuman? Yuk kita cek sama-sama.

1. PPPK Paruh Waktu Pemkot Bandung

Yang pertama ada Pemerintah Kota Bandung (Pemkot Bandung) yang sudah umumkan pengusulan PPPK paruh waktu 2025.

Sebanyak 7.375 pegawai tercakup, terdiri dari 688 tenaga guru, 321 tenaga kesehatan, dan 6.366 tenaga teknis di berbagai OPD.

Peserta tidak perlu tes ulang, sementara mekanisme pengangkatan melalui lima tahap, mulai dari pengusulan kebutuhan instansi hingga penetapan NIP oleh BKN dan pengangkatan resmi pejabat pembina kepegawaian. Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian status dan penataan yang tertib bagi ribuan pegawai.

2. PPPK Paruh Waktu Pemkot Pekalongan

Selanjutnya, Pemkot Pekalongan mengusulkan 2.375 tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai surat edaran KemenPANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.

Usulan mencakup R2 sebanyak 2 orang, R3 1.672 orang, R4 698 orang, dan R5 3 orang. Skema ini diprioritaskan bagi honorer terdata di BKN, dengan pengupahan menyesuaikan penghasilan saat masih honorer.

3. PPPK Paruh Waktu Pemkab Ponorogo

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved