Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Setiap Provinsi Indonesia
Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini sudah pada tahap pengumuman alokasi kebutuhan.
TRIBUNPALU.COM - Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 kini sudah pada tahap pengumuman alokasi kebutuhan.
Pengumuman ini menjadi angin segar bagi para honorer untuk segera mendapatkan status resmi sebagai ASN.
Program ini memang dirancang khusus untuk menata tenaga non-ASN yang belum mendapat formasi penuh.
Beberapa manfaat program PPPK Paruh Waktu ini tenaga honorer nantinya mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan pengangkatan, sehingga tidak lagi bekerja dalam kondisi tidak menentu.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga memiliki fleksibilitas jam kerja.
Pegawai dalam skema ini tidak diwajibkan bekerja penuh waktu seperti ASN pada umumnya, sehingga mereka memiliki ruang untuk melakukan kegiatan lain.
Selain fleksibilitas, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan berbagai hak dan fasilitas yang umumnya diterima ASN, seperti jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya, dan gaji ke-13.
Baca juga: Harga HP Tecno Camon 40 Pro 5G di Indonesia: Dijual 3 Jutaan dengan Kamera Mumpuni
Dalam pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini memastikan jika seluruh honorer berstatus R2 dan R3 diusulkan pemda menjadi PPPK paruh waktu.
Dia menegaskan sesuai KepmenPAN-RB 16/2025, yang memenuhi kriteria diangkat PPPK Paruh Waktu adalah honorer R2 dan R3, karena masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebaliknya, honorer R4 dan R5 tidak masuk database BKN, sehingga mereka bukan prioritas.
Lantas, bagaimana sistem atau aturan gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Serta berapa besaran gajinya? Yuk kita cek sama-sama.
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, disebutkan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 paling sedikit atau minimal sama dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Sumber pendanaan untuk gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pegawai PPPK Paruh Waktu pun juga akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai aturannya, besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 diprediksi tidak jauh berbeda dengan standar upah di suatu wilayah, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP).
| Status Guru Honorer Dihapus Mulai 2027, Pemerintah Kejar Penataan Jadi ASN |
|
|---|
| Marak Penipuan Catut Nama TASPEN, Branch Manager Cabang Palu Imbau Waspada |
|
|---|
| Anwar Hafid Beri Waktu 6 Bulan untuk Kepala OPD Tuntaskan 3 Agenda Prioritas |
|
|---|
| Gubernur Anwar Hafid Ingatkan Pejabat Baru: Layani Rakyat Tanpa Batas Efisiensi |
|
|---|
| Mendikdasmen Teken SE Terbaru, Ini Kepastian Nasib Guru Honorer 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja-pppk.jpg)