Pascateror Christchurch, Selandia Baru Gelontorkan Dana Rp1,92 Triliun untuk Program Buyback Senjata

Selandia Baru meluncurkan program buyback atau membeli kembali setelah mengesahkan undang-undang baru yang melarang senjata semi otomatis.

Editor: Imam Saputro
Kurt Bayer via nzherald.co.nz
Polisi meringkus terduga pelaku penembakan massal di Christchurch, Selandia Baru yang terjadi pada Jumat (15/3/2019). 

Meski begitu, pemerintah Selandia Baru kesulitan memprediksi jumlah pastinya, serta kondisi dan jenis senjata yang beredar.

Sebelum skema kompensasi dan program buyback ini diluncurkan, hampir 700 senjata telah dikembalikan oleh para pemilik senjata.

Sementara, ribuan orang lain telah mendaftarkan senjata api ke polisi untuk dikumpulkan.

Menurut Robertson, perkiraan jumlah senjata yang telah dimiliki masyarakat Selandia Baru akan semakin jelas begitu program sedang berlangsung.

Pemerintah Selandia Baru pun akan menyediakan "top up" untuk pendanaan program buyback ini jika perlu.

Brenton Tarrant saat jalani sidang perdananya
Brenton Tarrant saat jalani sidang perdananya (tangkap layar stuff.co.nz)

Aksi teror penembakan di dua masjid, Masjid Al Noor dan Masjid Linwood di Christchurch, Selandia Baru terjadi pada Jumat, 15 Maret 2019 lalu.

Pria berusia 28 tahun warga Australia itu telah menembaki jemaah yang hendak menjalankan ibadah salat Jumat dua masjid tersebut sambil menyiarkan secara langsung tindakannya ke media sosial Facebook.

Aksi teror dilakukan oleh Brenton Tarrant menggunakan senjata semi-otomatis, yang mengakibatkan 51 orang tewas dan 49 lainnya luka-luka.

Insiden ini menjadi penembakan massal terburuk dalam sejarah Selandia Baru.

Sementara itu, dalam sidang kasus teror penembakan dua masjid di Christchurch, Selandia Baru pada Jumat (14/6/2019) lalu, pelaku Brenton Tarrant menyatakan tidak bersalah atas semua tuduhan yang dijatuhkan kepadanya.

Pengacara Shane Tait membacakan pernyataan kliennya yang menyatakan bahwa dirinya "tidak bersalah atas semua tuduhan."

Pengadilan sebelumnya telah menjatuhkan 51 tuduhan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan terorisme kepada Brenton Tarrant.

(TribunPalu.com/Rizki A. Tiara)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved