Polisi Tahan Bos Pabrik Korek Api setelah Insiden Kebakaran yang Tewaskan 30 Pekerja

Pengusaha pembuatan korek api sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Selain itu, polisi juga menetapkan manajer pabrik sebagai tersangka.

TRIBUN MEDAN
Kebakaran terjadi di sebuah rumah industri pembuatan mancis (korek api) di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun II, Desa Sambirejo, Binjai Utara, Jumat (21/6/2019), tewaskan 30 orang. 

TRIBUNPALU.COM - Pengusaha pembuatan macis atau korek api gas yang terbakar di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Sumatera Utara, dan menewaskan 30 orang pada Jumat (21/6/2019) kemarin, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Informasi yang diperoleh, bos pabrik itu diketahui bernama Burhan (37), warga Jalan Bintang Terang No 20, Dusun XV, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Selain itu, polisi juga menetapkan Lismawarni (43) yang merupakan manajer pabrik sebagai tersangka.

Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting mengatakan, Burhan dan Lismawarni dijadikan tersangka setelah diperiksa secara intensif hingga tadi malam.

4 Fakta Seputar Kebakaran Pabrik Korek Api di Sumatera Utara, Simak Kesaksian Korban Selamat

"Karena sudah tersangka, siang ini akan kami keluarkan surat penahanan untuk keduanya," katanya, Sabtu (22/6/2019). 

Dijelaskannya, Burhan dan Lismawarni dinilai telah melakukan kelalaian sehingga menyebabkan 30 orang meninggal.

Berdasarkan hasil penyelidikan di TKP, penyidik mendapat bukti bahwa pintu depan pabrik selalu dikunci saat jam kerja.

Padahal di dalamnya terdapat barang-barang berbahaya dan mudah terbakar.

Pabrik Korek Api di Medan Terbakar dan Tewaskan 30 Orang, Korban Selamat: Kawanku Semua Habis

"Logikanya masa pabrik harus dikunci. Kalau terjadi apa-apa, pekerja yang akan jadi korban."

"Inilah yang menjadi dasar kami menetapkan mereka sebagai tersangka," jelasnya.

Sementara polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kebakaran ini, termasuk Sri Maya (47) yang merupakan pemilik rumah yang disewa Burhan untuk menjalankan usahanya.

Selain Sri, saksi yang juga dimintai keterangan di antaranya 4 pekerja yang selamat dalam peristiwa itu beserta warga sekitar.

Kronologi Kebakaran Pabrik Korek Api di Kabupaten Langkat, Polisi Sebut Pabrik Ilegal

Keempat pekerja itu selamat karena izin keluar sebelum kebakaran terjadi.

Siwanto mengungkapkan, 30 orang yang meninggal dunia terjebak di dalam bangunan berukuran sekitar 5x7 meter diduga tidak dapat keluar karena pintu depan rumah yang dijadikan lokasi home industry itu memang digembok.

Menurutnya, para pekerja yang merupakan ibu rumah tangga warga sekitar ini biasanya masuk dan keluar lewat pintu belakang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved