Masuki Proses Seleksi Komisioner, Calon Pimpinan KPK Tak Mesti dari Instansi Penegak Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut bakal memasuki masa kritis berkaitan dengan proses seleksi komisioner.
Untuk itu maka pansel capim KPK mempunyai kewajiban agar pimpinan KPK ke depan tidak berupaya untuk menghambat penanganan beberapa kasus tersebut.
Ambil contoh saja pada kasus korupsi e-KTP. Dalam dakwaan Jaksa KPK untuk Irman dan Sugiharto disebutkan secara jelas adanya keterlibatan serta aliran dana ke puluhan politisi.
Tak hanya itu, KPK juga sedang menangani kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mana diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.
Ketiga, setiap orang yang mendaftar sebagai pimpinan KPK harus mundur dari institusinya terdahulu.
Hal ini menurutnya penting, mengingat Pasal 3 UU KPK telah secara gamblang menyebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Hal ini sekaligus menghindari potensi loyalitas ganda ketika memimpin lembaga antikorupsi itu.
“Narasi ini harus dipahami oleh publik, agar nantinya proses seleksi Pimpinan KPK kedepan akan menghasilkan figur-figur berintegritas yang dapat dipercaya memimpin lembaga anti korupsi selama empat tahun ke depan,” tegasnya.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Calon Pimpinan KPK Tak Mesti dari Kepolisian Atau Kejaksaan