5 Fakta Seputar Putusan Sidang MK yang Dipercepat, Reaksi 2 Kubu hingga Permintaan KPU

Jadwal putusan sidang sengketa Pilpres 2019 dipercepat menjadi Kamis (27/6/2019) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNPALU.COM - Jadwal putusan sidang sengketa Pilpres 2019 diumumkan satu hari lebih cepat, menjadi Kamis (27/6/2019) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, putusan sidang sengketa Pilpres 2019 direncanakan akan digelar pada Jumat (28/6/2019) mendatang.

Perubahan jadwal tersebut berdasarkan keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilalukan pada Senin (24/6/2019) kemarin.

"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika dihubungi Kompas.com, Senin.

Dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta terkait perubahan jadwal putusan sidang sengketa Pilpres 2019 yang dipercepat :

1. Reaksi kubu Prabowo-Sandiaga

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Mengetahui jadwal putusan sidang sengketa Pilpres 2019 dipercepat, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengaku tak masalah.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, mengatakan bahwa perubahan jadwal sidang merupakan kewenangan MK.

"Itu kan menjadi kewenangan MK, so what?" kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandi, di Jakarta, Senin.

Menurutnya, perubahan jadwal sama sekali bukan masalah karena sesuai ketentuan, MK harus menggelar sidang putusan selambat-lambatnya pada Jumat mendatang.

Artinya, jadwal sidang putusan dipercepat tak melanggar aturan.

"Jadi bukan harus tanggal 28 kalau baca baik-baik. Tanggal 27 kan masih selambat-lambatnya kan," ucap Bambang.

Ia juga meyakini pendukung Prabowo-Sandiaga tak akan mempermasalahkan hal tersebut.

2. Reaksi kubu Jokowi-Maruf

Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Senada dengan kubu Prabowo-Sandiaga, kubu Joko Widodo-Maruf Amin juga menyatakan tidak masalah dengan dipercepatnya jadwal putusan sidang sengketa Pilpres 2019.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved