7 Fakta Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah yang Seret Pelawak Qomar, Pelapor hingga Dibebaskan Sementara

Komedian sekaligus politisi Nurul Qomar ditahan atas kasus dugaan pemalsuan ijazah di Mapolres Brebes, Jawa Tengah.

Editor: Imam Saputro
TRIBUN JATENG/M ZAENAL ARIFIN
Nurul Qomar atau Komar, mantan pelawak saat berada di dalam tahanan Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019). 

TRIBUNPALU.COM - Komedian sekaligus politisi Nurul Qomar ditahan atas kasus dugaan pemalsuan ijazah di Mapolres Brebes, Jawa Tengah.

Penahanan berlangsung pada Senin (24/6/2019) malam, sekitar pukul 21:00 WIB.

Penahanan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Tri Agung Suryomicho.

Berikut TribunPalu.com telah merangkum sederetan fakta seputar penahanan Nurul Qomar atas kasus dugaan pemalsuan ijazah dari Kompas.com dan Tribunnews Network.

1. Pelapor.

Nurul Qomar dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh Universitas Muhadi Setiabudhi.

Hal ini diungkapan oleh Kasat Reskrim Polres Brebes Triagung Suryomicho.

"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasat Reskrim

2. Motif di balik dugaan pemalsuan ijazah.

Diduga, pelawak yang akrab dengan nama panggung Komar ini memalsukan ijazah sebagai syarat mencalonkan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS) pada 2017 lalu.

Menurut Kasat Reskrim, ijazah yang diduga dipalsukan oleh Nurul Qomar adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.

3. Pasal yang dilanggar.

Untuk kasus dugaan pemalsuan ijazah ini, Nurul Qomar melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Nurul Qomar atau Komar mantan pelawak berada di dalam tahanan Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019).
Nurul Qomar atau Komar mantan pelawak berada di dalam tahanan Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019). (TRIBUN JATENG/M ZAENAL ARIFIN)

4. Mangkir beberapa kali sebelum akhirnya dijemput paksa.

Nurul Qomar ditahan setelah dijemput paksa oleh para petugas.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved