Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Korupsi Laptop Rp 1,9 T Nadiem Makarim Sah

Upaya hukum mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk lepas dari jeratan kasus korupsi menemui jalan buntu.

Editor: Lisna Ali
(PUSPENKUM KEJAGUNG)
KASUS LAPTOP CHROMEBOOK- Upaya hukum mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk lepas dari jeratan kasus korupsi menemui jalan buntu. 

TRIBUNPALU.COM - Upaya hukum mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk lepas dari jeratan kasus korupsi menemui jalan buntu.

Diketahui Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Hari ini, Senin (13/10/2025), permohonan tersebut resmi ditolak.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak seluruh gugatan Nadiem.

"Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon," kata hakim dalam sidang yang digelar pada Senin (13/10/2025).

Keputusan ini sekaligus membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Baca juga: Yammi Sulteng Ungkap Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal Dekat Mapolda Sulteng

Dengan ditolaknya gugatan ini, status tersangka tetap sah disandang oleh Nadiem Makarim.

Alasan utama hakim menolak gugatan tersebut adalah proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sesuai prosedur.

Hakim juga menilai alat bukti yang dipersoalkan pemohon tidak bisa dinilai di tahap praperadilan karena sudah masuk ke pokok perkara.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum," tegas hakim.

Sebelumnya, pihak Nadiem mengajukan gugatan dengan tiga pertimbangan utama.

Pertama, Nadiem diklaim belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

"Kemudian, pada hari yang sama dengan penetapan tersangka terhadap pemohon, termohon melakukan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-55/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim," kata kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir pada 29 September 2025.

Kedua, surat perintah penyidikan (sprindik) baru dikeluarkan bersamaan dengan hari penahanan Nadiem, yakni 4 September 2025.

Ketiga, penetapan tersangka dinilai tidak dilengkapi hasil audit kerugian negara oleh BPKP.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved