Viral

Rekam Jejak Mbah Tarman, Pernah Tersandung Penipuan Rp 20 Triliun, Kini Viral Cek Rp 3 Miliar

Tak hanya itu, Pernikahan mereka disertai mahar bernilai fantastis yakni cek senilai Rp 3 miliar.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
 PERNIKAHAN VIRAL - Rekam jejak kejahatan Mbah Tarman (74) terungkap setelah Pernikahannya dengan gadis bernama Sheila Arika (24) di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Viral. Pernikahan mereka disorot karena beda usia 50 tahun. 

TRIBUNPALU.COM - Rekam jejak kejahatan Mbah Tarman (74) terungkap setelah Pernikahannya dengan gadis bernama Sheila Arika (24) di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Viral.

Pernikahan mereka disorot karena beda usia 50 tahun.

Tak hanya itu, Pernikahan mereka disertai mahar bernilai fantastis yakni cek senilai Rp 3 miliar.

Mbah Tarman sebelumnya pernah terseret kasus Penipuan pada tahun 2022.

Kasus yang menjerat Mbah Tarman terkait penjualan barang antik samurai.

Baca juga: Olla Ramlan Ungkap Pernah Tiga Kali Berniat Akhiri Hidup Gegara Gagal dalam Pernikahan

Kala itu, Mbah Tarman dijerat Pasal 378 KUHP atas tindakan penipuan barang antik samurai.

Tarman kemudian menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

Tarman kemudian menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

Penipuan yang dilakukan Mbah Tarman terjadi dalam periode Agustus 2016 sampai tahun 2020 dengan kerugian korban mencapai Rp 250 juta.

Tarman melakukan penipuan kepada korban dengan cara mengaku memiliki pedang samurai yang apabila dijual akan laku dengan harga Rp 20.030.000.000.000.

Ia menawarkan biaya operasional hasil penjualan pedang samurai tersebut sebesar Rp 3.000.000.000.000.

Pada saat itu, Mbah Tarman menerangkan kepada korban bahwa ia akan mencari sendiri pembeli dari pedang samurai tersebut.

Dan pedang samurai tersebut akan dijual melalui yayasan yang bernama Yayasan PPMI Sumedang PL.

Tarman juga sering menyebut nama seseorang yang diakuinya merupakan pengurus Yayasan PPMI Sumedang PL maupun orang yang terlibat dalam proses jual beli pedang samurai tersebut.

Korban yang percaya kemudian secara bertahap menyerahkan sejumlah uang, baik secara tunai, transfer, maupun dalam bentuk lain berupa pembayaran biaya operasional kepada Tarman.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved