7 Fakta Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah yang Seret Pelawak Qomar, Pelapor hingga Dibebaskan Sementara

Komedian sekaligus politisi Nurul Qomar ditahan atas kasus dugaan pemalsuan ijazah di Mapolres Brebes, Jawa Tengah.

Editor: Imam Saputro
TRIBUN JATENG/M ZAENAL ARIFIN
Nurul Qomar atau Komar, mantan pelawak saat berada di dalam tahanan Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019). 

6. Kuasa hukum menyebut ada kesalahpahaman.

Selain pertimbangan kesehatan, kuasa hukum Nurul Qomar, Furqon Nurjaman juga menyebut ada kesalahpahaman dalam perkara yang menyeret kliennya.

Sehingga Furqon meminta agar Komar tidak ditahan.

"Sudah kami ajukan permohonan agar tidak ditahan. Pertimbangannya, kasus ini ada kesalahpahaman terkait persoalan surat keterangan (S2 dan S3). Bukan pemalsuan ijazah. Selain faktor kesehatan," kata Furqon, di Mapolres Brebes, Selasa.

Furqon juga yakin surat keterangan lulus yang diberikan kliennya bukan palsu.

Sebab, dari keterangan Komar, bahwa saat itu pihaknya sudah mengajukan disertasi dan siap sidang.

7. Proses hukum tetap berlanjut.

Meski dibebaskan sementara proses hukum Komar atas kasus dugaan pemalsuan ijazah tetap berjalan.

Polres Brebes rencananya akan segera melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.

"Besok (Rabu) tahap II. Kami limpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan," tandasnya.

Nurul Qomar alias Komar menjabat sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS) Brebes.

Ia dilantik sebagai rektor UMUS Brebes pada 9 Februari 2017.

Pelantikan digelar di auditorium kampus dengan mengundang sejumlah rekan dan keluarga.

Belum genap setahun, tepatnya pada 16 November 2017, Komar mengundurkan diri dari jabatannya.

Padahal dia seharusnya menjabat sampai 2021.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved