Cerita Selebriti
Tangis Vanessa Angel Pecah seusai Divonis 5 Bulan Penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya
Tuntutan ini dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6/2019).
Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tuntutan itu, dalam pledoinya, Vanessa menolak dakwaan dari pihak JPU.
Pihaknya menilai dalam persidangan tidak terbukti unsur prostitusi maupun transmisinya.
Sehingga, pihak Vanessa Angel meminta untuk dibebaskan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vanessa Angel Langsung Menangis Usai Nyatakan Terima Vonis 5 Bulan Penjara",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/artis-peran-vanessa-angel-dalam-jumpa-pers-di-apartemen-brawijaya-jakarta-selatan-rabu-1612019.jpg)