Senin, 13 April 2026

Cerita Selebriti

Tangis Vanessa Angel Pecah seusai Divonis 5 Bulan Penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya

Tuntutan ini dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6/2019).

KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Artis peran Vanessa Angel dalam jumpa pers di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019) 

TRIBUNPALU.COM - Artis peran Vanessa Angel langsung menangis usai ia menyatakan menerima vonis lima bulan penjara dalam kasus penyebaran konten asusila dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).

"Demikian pembacaan vonis, silakan terdakwa mungkin ada yang mau didiskusikan dan disampaikan dengan tim pengacara? Apakah terdakwa menerima putusan?" kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Vanessa tampak menghampiri tim kuasa hukumnya.

Mereka berdiskusi singkat mengenai vonis yang baru saja dibacakan.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 6 bulan penjara.

Artis VA saat hadiri sidang vonis di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019)
Artis VA saat hadiri sidang vonis di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019) (KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL)

Resmi Bercerai, Tata Janeeta Ungkap Harapan Seusai Sandang Status Janda

"Berapa tadi? Lima bulan? Gimana?" tanya kuasa hukum yang dijawab dengan anggukan Vanessa.

Usai diskusi singkat itu Vanessa kembali duduk di kursi terdakwa.

Dia langsung menyatakan terima putusan ini.

"Iya, saya terima," kata Vanessa singkat.

Tak lama kemudian sidang ditutup, Vanessa tampak menerima pelukan dari kerabatnya.

Pada momen ini Vanessa tak kuasa menahan tangisnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Namun, Vanessa akhirnya dijatuhi vonis 5 bulan penjara.

Tuntutan ini dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6/2019).

Api Hanguskan Tujuh Lapak Pedagang di Pasar Inpres Palu

"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata JPU Sri Rahayu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved