Sidang Sengketa Pilpres

Putusan MK Resmi Tolak Semua Gugatan yang Diajukan oleh Tim Prabowo-Sandi

Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan Prabowo-Sandi

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ekspresi kuasa hukum tim 02 selama sidang putusan MK 

Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara. Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan MK Menolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved