Sidang Sengketa Pilpres
Sejumlah Dalil Tim Prabowo-Sandi Ditolak MK, Teuku Nasrullah: Ada Ranjau yang Menjaring Dalil Kami
Kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah buka suara terkait beberapa dalil yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi
TRIBUNPALU.COM - Kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah buka suara terkait beberapa dalil yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya MK telah membuat pagar atau ranjau untuk menjaring seluruh dalil yang diajukan oleh timnya.
"Jadi Mahkamah itu sudah membuat pagar-pagar atau ranjau-ranjau yang akan menjaring seluruh dalil kami," ujar Teuku Nasrullah, dilansir TribunPalu.com dari kanal Youtube Kompas TV.
Menurutnya ada beberapa jaring atau ranjau yang digunakan oleh MK.
"Ranjau yang pertama yang digunakan oleh Mahkamah menagtaakn ini bukan kewenangan Mahkamah tapi kewenangan Bawaslu."
"Kalau ranjau itu tidak kena maka digunakan jaring berikutknya bahwa tidak ada korelasi dengan hasil perolehan suara."
• Tim Prabowo-Sandi Bawa Dalil TPS Siluman, MK: Bukti Tidak Valid
• Minta Semua Pihak Terima Putusan MK, Yusril Ihza Mahendra: Biar Nanti Tuhan Memutuskan di Akhirat
"Atau nanti dipakai lagi ranjaunya, dalil yang disampikan tidak bisa dibutkikan," ungkap Teuku Nasrullah.
Ia juga mengaku bahwa timnya keberatan jika dinyatakan tidak bisa membuktikan dalil-dalil yang harus dibuktikan sedangkan tidak adanya kesempatan bagi pemohon yang mendalilkan.
Seharusnya MK memberikan kesempatan maksimum bagi pemohon untuk membuktikan dalil-dalilnya.
"Kami keberatan kalau dinyatakan kami tidak bisa membuktikan tapi tidak diberikan kesempatan yang maksimum kepada pemohon yang mendalilkan."
"Seharusnya pemohon diberikan kesempatan maksimum membuktikan dalil-dalilnya baru nanti dinyatakan tidak terbukti," sambung Teuku Nasrullah.
Satu di antara dalil yang ditolak oleh MK adalah dalil tentang adanya TPS Siluman.
Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa tudingan soal tempat pemungutan suara (TPS) siluman yang diklaim oleh Prabowo-Sandi tidak diperiksa lebih lanjut.
Hal tersebut lantaran pihak Prabowo-Sandi tidak dapat menunjukkan lokasi yang dimaksud dalam sebagai TPS Siluman dan pemilih yang memilih di TPS Siluman tersebut.
"Dalil pemohon demikian menurut Mahkamah tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena pemohon tidak menguraikan lokasi TPS yang disebut pemohon sebagai TPS siluman. Termasuk pemilih yang memilih di TPS tersebut," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019), dilansir TribunPalu.com dari kanal Youtube Kompas TV.
Saldi Isra juga menyebtukan bahwa dalil yang diajukan pemohon tersebut tidak didukung dengan bukti yang valid.
"Mahkamah meyakini bahwa dalil pemohon tersebut tidak didukung dengan bukti yang valid, dan sebaliknya mahkamah menerima data yang disampaikan termohon," ujar Saldi Isra.
Selain itu Saldi menegaskan bahwa Mahkamah tidka menerima data yang bersumber dari laman web situng.
"Terlebih lagi dalil adanya TPS Siluman disimpulkan oleh pemohon hanya membandingkan data TPS yang tercantum dalam laman web situng dimana Mahkamakah telah berpendirian bahwa data yang bersumber dari laman web situng bukan data yang dapat digunakan menilai keabsahan perlehan suara yang tidak dipisahkan dari keberadaan TPS," sambung Saldi Isra.
Tonton juga videonya:
KPU akan langsung respons putusan MK
Usai pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) selesai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan gelar rapat pleno pada Kamis (27/6/2019) malam.
Rapat pleno KPU ini digelar untuk membahas tindak lanjut putusan MK.
Hal tersebut dikatakan oleh Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi saat berada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
"Prinsipnya nanti jam berapa pun (sidang) ini selesai, kami akan langsung menindaklanjuti dengan rapat pleno," kata Pramono Ubaid Tanthowi seperti dikutip dari Kompas.com.
Hingga saat ini, Pramono Ubaid Tanthowi mengaku belum mengetahui langkah apa yang akan diambil KPU setelah pembacaan putusan ini.
Sebab, tindak lanjut KPU ini bergantung dari putusan MK.
Meski demikian, melalui rapat pleno, KPU akan mempersiapkan sejumlah langkah alternatif.
"Tergantung putusannya apa. Nanti malam kita putuskan apa tindaklanjut dari putusan Mahkamah," ujar Pramono Ubaid Tanthowi.
Tak hanya itu, ia berpendapat bahwa sejauh ini, pertimbangan-pertimbangan MK cukup adil.
"Menurut kita sejauh ini pertimbangan-pertimbangan Mahkamah cukup adil bagi KPU," ujarnya.
• Tim Prabowo-Sandi Bawa Dalil TPS Siluman, MK: Bukti Tidak Valid
Menurut Pramono Ubaid Tanthowi, persidangan MK memberi ruang yang adil bagi semua pihak, baik pemohon, termohon, pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sidang ini juga memberi ruang bagi KPU untuk menjawab tuduhan-tuduhan yang selama ini dimunculkan oleh kubu Prabowo-Sandi.
Menurutnya, bukti-bukti yang tidak mendukung membuat tuduhan kepada KPU mudah terbantahkan.
"Dalil-dalil yang selama ini dimunculkan, narasi-narasi yang selama ini dimunculkan terkait dengan itu (tuduhan kecurangan) sejauh tadi ternyata terbantahkan semua karena tidak didukung alat-alat bukti yang relevan," ujar Pramono.
Hingga pukul 19.30 WIB, sidang pembacaan putusan sengketa hasil pilpres oleh MK masih berlangsung
(TribunPalu.com/Lita Andari Susanti)