Tim Hukum Prabowo Yakin Gugatan Pilpres Dikabulkan MK

Tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, yakin memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2019.

(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (berdiri-kanan) terlihat berdiskusi dengan anggota tim hukum Denny Indrayana di sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

Ia pun berharap ke depannya MK dapat menjadi pengadilan berbasis teknologi dengan penggunaan barang bukti digital.

Dengan begitu, tidak diperlukan banyak fotokopi dokumen sebagai bahan pembuktian.

Selain dirasa lebih efisien, penggunaan barang bukti digital juga dapat mencegah kerusakan lingkungan akibat limbah kertas.

15 Petitum Permohonan Tim Hukum BPN

Diberitakan sebelumnya, Bambang Widjojanto, kuasa hukum pasangan nomor urut 02 selaku pihak pemohon, membacakan 15 petitum permohonannya di ruang sidang pleno.

Hal itu ia lakukan setelah memaparkan pokok-pokok permohonan gugatan dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).

Berikut ini isi petitum tim hukum Prabowo-Sandi dalam permohonan gugatan yang diperbaiki, seperti dilansir dari Wartakotalive:

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;

2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres,

Anggota DPR, DPD, DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019,

dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional,

Dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 sepanjang terkait dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019;

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:

  • Joko Widodo-Maruf Amin 63.573.169 (48%).
  • Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%) dengan jumlah 132.223408 (100%).

4. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif.

5. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2019.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved