Tim Hukum Prabowo Yakin Gugatan Pilpres Dikabulkan MK

Tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, yakin memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2019.

(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (berdiri-kanan) terlihat berdiskusi dengan anggota tim hukum Denny Indrayana di sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

6. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

8. Atau menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif.

9. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

11. Atau memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945.

12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia,

Atau setidaknya di Provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah,

Agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945.

13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.

14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang.

15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara khususnya namun tidak terbatas pada Situng. (*)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved