Sidang Sengketa Pilpres
Tim Prabowo-Sandi Bawa Dalil TPS Siluman, MK: Bukti Tidak Valid
Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa tudingan soal tempat pemungutan suara (TPS) siluman yang diklaim oleh Prabowo-Sandi tidak diperiksa lebih lanjut
Terlebih lagi, pemohon tidak dapat membuktikan adanya pengaruh dalil tersebut pada perolehan hasil suara.
Menurut hakim, pemohon hanya menggunakan frasa patut diduga untuk mengaitkan kenaikan gaji dengan pengaruhnya atas pilihan dukungan PNS, TNI, dan Polri.
Dengan kata lain, pemohon hanya mendasarkan pada logika dan nalar untuk membuktikan permohonannya.
"Sangat tidak mungkin bagi Mahkamah untuk mengakui dalil tersebut sebagai money politics. Hal itu juga tidak memengaruhi perolehan suara yang merugikan pemohon," kata Arief.
(TribunPalu.com/Lita Andari Susanti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ekspresi-kuasa-hukum-tim-02-selama-sidang-putusan-mk.jpg)