Kabar Tokoh
Prabowo Bakal ke Peradilan Internasional, Mahfud MD: Hanya Buang Waktu dan Permalukan Diri Sendiri
Usai putusan MK, Prabowo bakal ke peradilan internasional. Mahfud MD berpendapat hanya akan buang waktu dan mempermalukan diri sendiri.
TRIBUNPALU.COM - Usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019, terdengar isu bahwa Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan menempuh jalur internasional untuk memenangkan gugatannya.
Mendengar isu tersebut, Mantan Ketua MK, Mahfud MD, memberikan pendapatnya saat menjadi narasumber di acara iNews Sore, Jumat (28/6/2019).
Mulanya Mahfud MD menjelaskan bahwa peradilan internasional tidak menangani soal kasus pemilu, melainkan kasus pelanggaran berat terkait Hak Asasi Manusia (HAM).
"Peradilan internasional itu kalau pidana hanya menyangkut pelanggaran HAM berat, pelanggaran HAM biasa saja tidak ke peradilan internasional," jelas Mahfud MD.
Terkait sengketa pemilu bukan menjadi urusan peradilan internasional.
"Kalau soal pemilu tidak ada di peradilan internasional," lanjutnya.
Mahfud MD juga memberikan contoh kasus besar yang ditangani oleh peradilan internasional.
"Kalau peradilan perdata internasional ada juga tapi subyek hukumya negara melawan negara lain seperti kasus Ambalat dulu ya, itu Indonesia melawan Malaysia, kalau internasional itu seperti Pinose (Selandia Baru) yang ditangkap karena pembunuhan massal terhadap rakyatnya misalnya, kalau pemilu tidak ada," paparnya.
Mahfud MD juga berpendapat apabila Prabowo mencoba membawa ke peradilan internasional, hanya akan membuang waktu.
"Saya tidak tahu siapa yang membisikkan hal seperti itu, yang sebenarnya pertama kalau mau proporsional itu hanya akan buang-buang waktu karena tidak ada jalurnya," tutur Mahfud MD.
Tak hanya itu, menurutnya tindakan itu bahkan menilai hal itu bisa mempermalukan kubu Prabowo-Sandi.
"Yang kedua bisa mempermalukan diri sendiri juga, kok ya begitu dibawa ke peradilan internasional," lanjutnya.
Hal itu dikarenakan lembaga dalam negeri, dalam hal ini MK, telah memutuskan
"Di mana peradilan internasional yang pernah bicara soal pemilu apalagi ini sudah diadili di dalam peradilan nasional kita sendiri yang ada di dalam konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi," jelas Mahfud MD.
• KPU hingga Mahfud MD Beri Tanggapan soal Wacana Bawa Sengketa Pemilu ke Mahkamah Internasional
Tak hanya menasihati, ia juga memberikan saran kepada Prabowo untuk memilih jalur pidana jika memang ada sangkaan.