Kabar Tokoh

Prabowo Bakal ke Peradilan Internasional, Mahfud MD: Hanya Buang Waktu dan Permalukan Diri Sendiri

Usai putusan MK, Prabowo bakal ke peradilan internasional. Mahfud MD berpendapat hanya akan buang waktu dan mempermalukan diri sendiri.

Editor: Imam Saputro
Kolase TribunWow.com
Terkait isu Prabowo bakal ke jalur internasional, Mahfud MD memberikan tanggapan untuk langkah Prabowo. 

"Mungkin akan lebih proposional kalau Pak Prabowo mau melakukan langkah-langkah hukum yang sifatnya pidana, kalau itu ada," ucap Mahfud MD.

Langkah hukum pidana yang dimaksud dimisalkan jika ada kesaksian palsu yang digunakan pihak lain, maka hukum harus ditegakkan.

"Kalau Pak Prabowo melihat itu juga di dalam kesaksian-kesaksian yang diajukan oleh pihak termohon maupun pihak terkait ya bisa saja tetapi itu ke pengadilan nasional, itu pun kalau ada. Paslon 01 misalnya sudah akan melakukan langkah pidana entah jadi atau entah tidak, misalnya pemberi kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi itu bisa dibawa ke pengadilan karena dia berbohong," jelas Mahfud MD.

Tonton videonya pada menit 1.27

Sebelumnya, Mahfud MD pernah memberikan pendapat terkait kemungkinan dibawanya sengketa pemilu ke Mahkamah Internasional.

Dalam pendapatnya Mahfud MD menjelaskan, permasalahan sengketa hasil pemilu di sebuah negara tidak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional.

Pengadilan internasional tidak melayani gugatan kontestan pemilu di suatu negara.

"Adapun PBB itu tidak mengadili sengketa hasil Pemilu, tidak mengadili gugatan kontestan Pemilu," kata Mahfud saat ditemui Tribunnews.com di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 10 April 2019 lalu.

Sebab menurutnya, pengadilan internasional hanya melayani soal sengketa antar negara seperti konflik, dan peradilan kriminal internasional yakni International Criminal Court di Den Haag, Belanda.

Yang mengadili sengketa kejahatan kemanusiaan seperti kejahatan perang, dan pemusnahan etnis atau genosida.

"Jadi, tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan orang mengadu ke peradilan internasional atau ke PBB, itu nggak ada," jelas Mahfud.

Maka, bila ada kelompok masyarakat atau seseorang yang tidak puas dengan hasil dan perjalanan pesta demokrasi di Indonesia, Mahfud menyarankan mereka mengajukan gugatan ke Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan MK.

"Tidak mungkin urusan Pemilu itu dibawa ke negara lain PBB dan sebagainya. Kita udah punya perangkat hukum, ada Bawaslu dan DKPP, ada pengadilan pidana dan ada Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

Hal itu disampaikan mahfud MD menanggapi Direktur Media dan Komunikasi BPN Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo yang mengatakan pihaknya akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Internasional.

Koalisi Indonesia Adil Makmur Bubar, Prabowo Persilakan Partai Ambil Langkah Politik Masing-masing

Wacana membawa perkara pemilu ke peradilan internasional disampaikan oleh koordinator lapangan Aksi Kawal MK, Abdullah Hehamahua.

Abdullah Hehamahua mengaku akan melaporkan sistem IT KPU ke Mahkamah Internasional.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved