Kabar Tokoh
Prabowo Bakal ke Peradilan Internasional, Mahfud MD: Hanya Buang Waktu dan Permalukan Diri Sendiri
Usai putusan MK, Prabowo bakal ke peradilan internasional. Mahfud MD berpendapat hanya akan buang waktu dan mempermalukan diri sendiri.
Menurut Abdullah, Mahkamah Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU.
"Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan," ujar Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Abdullah Hehamahua juga mengajak massa aksi untuk ikut menyambangi kantor Komnas HAM pada Jumat (28/6/2019).
"Besok usai salat Jumat di Masjid Sunda Kelapa kita akan datang ke Komnas HAM untuk melaporkan kasus KPPS yang meninggal," tutur Abdullah.
Pendapat KPU soal Jalur Internasional untuk Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara pemilu pun angkat suara soal isu tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan bahwa tahapan pemilu hanya sampai di putusan MK.
Apabila ada pihak yang mewacanakan untuk membawa sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Internasional, maka hal itu tak masuk sebagai tahapan pemilu.
"Itu bukan tahapan pemilu. Maka jangan tanya KPU. Kalau dalam tahapan pemilu, yang dibikin KPU, hanya sampai putusan MK finalnya," kata Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
Menurut Arief Budiman, putusan MK bersifat final dan mengikat seluruh pihak.
Oleh karenanya, putusan MK wajib untuk dilaksanakan seluruh kalangan, tanpa terkecuali.
Hal ini, telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Tapi kalau tahapan pemilu yang diatur dalam UU Pemilu ya putusan MK itu final and binding dalam tahapan pemilu kita," ujar Arief Budiman.
(TribunPalu.com/TribunWow.com/Tribunnews.com/Kompas.com)