Prabowo Subianto Tidak Terpilih Jadi Presiden RI Periode 2019-2024, AHY Tetap Berikan Apresiasi
Putra sulung SBY, Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada pasangan calon nomor urut 02.
TRIBUNPALU.COM - Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah Konstitusi, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dianggap tidak terpilih sebagai presiden dan calon presiden Republik Indonesia periode 2019-2024.
Terkait hal tersebut, putra sulung presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono, Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
AHY juga mengajak Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno untuk terus memberikan sumbangsih berupa pemikiran dan kontribusi gagasan yang konstruktif bagi kemajuan Indonesia.
Hal tersebut ia sampaikan lewat cuitan di akun Twitternya.
"Apresiasi dan rasa terima kasih juga kami ucapkan pada Bapak @prabowo dan mas @sandiuno, atas partisipasinya dalam Pilpres 2019."
"Mari terus berikan sumbangsih pemikiran dan kontribusi gagasan yang konstruktif bagi kemajuan Indonesia, negeri kita tercinta," tulis AHY di akun Twitternya, Sabtu (29/6/2019).
Selain itu AHY juga memberikan ucapan selamat untuk Joko Widodo dan atas terpilihnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2019-2024.
AHY berdoa agar keduanya selalu diberkahi perlindungan dan kesehatan dari Allah SWT, serta sukses memimpin Indonesia lima tahun mendatang.
"Kepada Bapak @jokowi dan Bapak @Kiyai_MarufAmin dgn kerendahan hati kami ucapkan selamat mengemban amanah sbg Presiden & Wakil Presiden RI periode 2019-2024."
"Semoga Bapak selalu diberkahi perlindungan & kesehatan dari Allah SWT, & sukses memimpin Indonesia lima tahun mendatang," ungkap AHY.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) juga telah resmi menetapkan Joko Widodo (Jokowi) sebagai presiden dan Maruf Amin sebagai wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2019.
Ketua KPU Arief Budiman menetapkannya dalam sidang pleno di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Minggu (30/6/2019) sore.
"Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 Nomor Urut 01, Sdr. Ir. H. Joko Widodo dan Sdr. Prof. Dr. (HC) KH. Ma'ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional, sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2019-2024," ujar Arief.
Ketetapan ini pun tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1185/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VI/2019.
Namun, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 tidak menghadiri rapat pleno penetapan capres dan cawapres terpilih.
Mengutip dari tayangan Kompas TV yang tayang pada Sabtu (29/6/2019), Wakil Ketua Bidang Advokasi Gerindra Hendarsam Marantoko mengatakan, kehadiran Prabowo-Sandi akan diwakili oleh tim hukum.
"Dipastikan tidak hadir. Yang pasti nanti mungkin dari tim hukum BPN, apa nanti Pak Dasco atau Pak Hasyim yang biasa konsern ke KPU," ucap Hendarsam.
Sebelumnya, sekjen partai Gerindra Ahmad Muzani juga mengatakan bahwa paslon 02 tidak perlu hadir dalam penetapan capres dan cawapres terpilih.
"Saya kira kelazimannya selama ini enggak ya. Di pilkada juga enggak juga seperti itu. Jadi cukuplah," ujar Muzani di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019), dikutip TribunPalu.com dari Kompas.com.
(TribunPalu.com/Lita Andari Susanti)