Kapan SK PPPK Paruh Waktu 2025 Keluar? BKN Ungkap Penyebab Penundaan

Kepastian status Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi peserta seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 belum terbit hingga kini. 

Editor: Lisna Ali
Tribun Gorontalo
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi PPPK. Kepastian status Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi peserta seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 belum terbit hingga kini.  

TRIBUNPALU.COM - Kepastian status Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi peserta seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 belum terbit hingga kini. 

Para peserta yang telah melalui serangkaian tes kini harus bersabar menanti kejelasan resmi status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) unkap penyebab utama ini disebabkan oleh proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK yang belum rampung.

BKN menerangkan bahwa proses administrasi krusial ini masih berlangsung untuk berbagai kategori secara serentak.

Proses Melibatkan Berbagai Kategori BKN menjelaskan bahwa proses penetapan NI ini tidak hanya mencakup PPPK Paruh Waktu 2025.

Proses ini juga melibatkan penyelesaian NI PPPK 2024 Tahap I dan Tahap II, yang secara keseluruhan sedang diselesaikan di tingkat instansi pusat maupun vertikal.

SK Tertunda Hingga NI Diterbitkan Surat Keputusan (SK) resmi pengangkatan PPPK paruh waktu hanya dapat diterbitkan setelah NI PPPK bagi masing-masing peserta telah ditetapkan dan disahkan.

Ini berarti tahapan administrasi di BKN menjadi kunci utama penentu terbitnya SK.

Peserta Diwajibkan Cek Mandiri Meskipun proses di pusat masih berjalan, peserta yang lolos seleksi diwajibkan untuk sesegera mungkin menyurvei dan mengecek hasil penetapan NI personal mereka secara mandiri.

Pengecekan ini penting untuk memverifikasi data dan memastikan kelancaran proses selanjutnya.

Kepastian tanggal masih menunggu BKN Lantas, kapankah surat SK PPPK Paruh Waktu akan keluar? 

Jadwal Peluncuran SK PPPK Paruh Waktu 2025

Penyusunan jadwal secara resmi saat ini tengah berada pada tahapan tahapan Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu akan dilakukan pada tanggal 16 hingga 20 September 2025. 

Itu artinya masih ada tahapan berbasis pusat yang masih harus dilalui.

Mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu memang diawali dengan usulan rincian kebutuhan tenaga kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PAN-RB.

Lalu Menpan-RB akan mengeluarkan penetapan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu di setiap instansi setelah adanya evaluasi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved