Viral Media Sosial
7 Fakta Seputar Video Viral Wanita Bawa Anjing ke Dalam Masjid, Lokasi hingga Tanggapan DMI
Dalam video tersebut, terlihat wanita paruh baya berpakaian putih masuk masjid dengan membawa seekor anjing kecil dan masih mengenakan sandal.
5. Proses penyelidikan.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, sejauh ini status SM belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam penyelidikan mendalam.
Penyelidikan itu dilakukan secara berkelanjutan, dengan mengumpulkan empat saksi termasuk suami SM beserta alat bukti berupa binatang dan video rekaman.
"Status SM masih dalam penyelidikan, kita mau melakukan pemeriksaan dulu para saksi-saksi termasuk observasi," katanya.
"Yang ngerekam kita ambil keterangannya untuk menguatkan kesaksian tersebut jadi kita harapkan ibu yang ngerekam itu bisa kooperatif untuk memberikan keterangan," ungkapnya.
6. Pasal Penistaan Agama.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky, SM terancam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.
Pasal ini akan dijatuhkan kepada SM jika dirinya terbukti tidak mengalami gangguan jiwa.
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk penanganan perkara ini. Untuk sementara hasil koordinasi kami menerapkan untuk Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujar Dicky saat konferensi pers di Cibinong, Senin (1/7/2019).
Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500."
7. Tanggapan Dewan Masjid Indonesia (DMI)
Ketua Harian Dewan Masjid Indonesia (DMI), Syafruddin, meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama untuk ikut merespon dan menyikapi kasus SM.
"Bagi pemerintah, Kementerian Agama agar ikut merespon, menyikapi hal ini karena ini masalah kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Syafruddin di kantor DMI, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019), dikutip dari laman Tribunnews.com.
Selaku Ketua DMI, Syafruddin mengutuk keras peristiwa tersebut.
Terlepas dari latar belakang, alasan, maupun kondisi wanita pembawa anjing itu.
Selain itu, DMI mengimbau kepada umat islam yang merasa terusik masalah akidah, prinsip dan syariat agar bisa menyikapi peristiwa ini dengan penuh kesabaran.
Ia meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia ataupun media massa agar terus mengawasi para penegak hukum yang tengah menangani kasus tersebut.
Dirinya juga berharap kepada seluruh pihak, untuk jangan menjadikan peristiwa ini sebagai ajang perdebatan demi menghindari terbelahnya masyarakat.
"Bagi kita semua tolong jangan jadikan kejadian ini dijadikan ajang perdebatan sehingga kita bisa terbelah satu sama lain. Umat Islam bisa terbelah satu sama lain, anak bangsa Indonesia bisa terbelah," ungkap Syafruddin.
(TribunPalu.com)