Gubernur Sulawesi Tengah: Tidak Ada Kata Maaf Untuk Penyebar Hoaks
Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah H Longki Djanggola, melaporkan politisi Partai Nasdem Yahdi Basma pada Polda Sulteng Jumat (5/7/2019) siang.
Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM, PALU -- Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah H Longki Djanggola, melaporkan politisi Partai Nasdem Yahdi Basma, kepada Kepolisian Daerah Sulteng, Jumat (5/7/2019) siang.
Yahdi Basma yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah, dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks.
Saat dimintai sikap jika di kemudian hari Yahdi Basma meminta maaf atas apa yang dia lakukan, H Longki Djanggola menegaskan bahwa tidak ada kata maaf untuk Yahdi Basma.
"Kata maaf itu nanti di pengadilan saja, kalau mau ketemu saya, ketemu di pengadilan saja, saya siap hadiri pengadilan," tegas H Longki Djanggola.

H Longki Djanggola menyampaikan, sampai saat ini dirinya belum pernah berkomunikasi dengan Yahdi Basma, selama proses pelaporan tersebut, baik komunikasi secara pribadi maupun secara kelembagaan partai.
"Dan saya tidak mau juga membuka diri untuk berkomunikasi, karena saya pikir, saya sudah membuat laporan polisi," ujarnya.
Melalui pemberitaan juga kata H Longki Djanggola, petinggi Partai Nasdem sudah menyatakan bahwa ia akan menghukum yang politisi Yahdi Basma.
Namun H Longki Djanggola berpendapat, bahwa itu hanya lip service saja untuk menyenangkan pihaknya.
"Karena dari yang saya amati, justru mereka membela kadernya, sehingga segala cara dilakukan, akhirnya ya seperti itulah," tambahnya.
Saat hendak meninggalkan Mapolda Sulteng, H Longki Djanggola kembali menegaskan bahwa tidak ada kata maaf.
Sebagai politisi, lanjutnya, dia betul-betul ingin membuat pelajaran, sehingga tidak merasa paling hebat, paling pintar, bahkan merasa berada di lingkungan partai besar.
"Pasti saya hadapi, sampai di mana pun saya hadapi, harapannya terhadap penyidik, semoga kasus ini segera tuntas untuk segera ditingkatkan proses pemeriksaan, dan mudah mudahan dalam waktu singkat, Polda segera menetapkan tersangka," terangnya.
(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)