Sehari Usai Bebas dari Penjara, Kriss Hatta Pamerkan Rumah Baru

Usai divonis bebas pada Kamis (4/7/2019) Kriss Hatta pamer rumah baru di akun Instagramnya.

Annisa Dienfitri/Grid.ID
Kriss Hatta saat Grid.ID temui di kawasan Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (6/4/2019). 

Hakim Ketua memutuskan dan mengetuk palu bahwa Kriss Hatta dibebaskan dari semua dakwaan dan bebas dari penjara.

"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum."

"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan." lanjutnya.

"Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari penahanan segera dari putusan ini diucapkan," kata Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019) dilansir Grid.ID.

Ia divonis bebas setelah dipenjara selama tiga bulan.

Kebebasan Kriss Hatta disambut bahagia oleh keluarga dan sejumlah fansnya.

(TribunPalu.com/Lita Andari Susanti)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved