Sehari Usai Bebas dari Penjara, Kriss Hatta Pamerkan Rumah Baru
Usai divonis bebas pada Kamis (4/7/2019) Kriss Hatta pamer rumah baru di akun Instagramnya.
Hakim Ketua memutuskan dan mengetuk palu bahwa Kriss Hatta dibebaskan dari semua dakwaan dan bebas dari penjara.
"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum."
"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan." lanjutnya.
"Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari penahanan segera dari putusan ini diucapkan," kata Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019) dilansir Grid.ID.
Ia divonis bebas setelah dipenjara selama tiga bulan.
Kebebasan Kriss Hatta disambut bahagia oleh keluarga dan sejumlah fansnya.
(TribunPalu.com/Lita Andari Susanti)